kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pendaftaran perpanjangan SIM bisa online, berikut tahapannya


Rabu, 03 Juni 2020 / 22:30 WIB
Pendaftaran perpanjangan SIM bisa online, berikut tahapannya
ILUSTRASI. Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan 
3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM 
4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email 
5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. 

Baca Juga: SIM mati pada periode 17 Maret-29 Juni, polisi: Tidak akan ditilang

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni: 

- SIM A & A Umum Rp. 80.000 
- SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000 
- SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000 
- SIM C Rp. 75.000 
- SIM D Rp. 30.000 

Sementara biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.

Baca Juga: Resmi, layanan perpanjangan SIM kembali dibuka




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×