Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan
3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM
4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
Baca Juga: SIM mati pada periode 17 Maret-29 Juni, polisi: Tidak akan ditilang
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
- SIM A & A Umum Rp. 80.000
- SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
- SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
- SIM C Rp. 75.000
- SIM D Rp. 30.000
Sementara biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.
Baca Juga: Resmi, layanan perpanjangan SIM kembali dibuka