kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendaftaran perpanjangan SIM bisa online, berikut tahapannya


Rabu, 03 Juni 2020 / 22:30 WIB
Pendaftaran perpanjangan SIM bisa online, berikut tahapannya
ILUSTRASI. Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19 mulai memadati sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). 

Salah satunya tampak lonjakan pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM di kantor Satpas Jakarta Timur, Selasa (2/6). Padahal, polisi telah mengimbau masyarakat tak perlu terburu-buru untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Polisi memberikan diskresi tidak ada tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020. 

Baca Juga: Tak perlu buru-buru perpanjang SIM, masih ada dispensasi sampai akhir Juni

Tak hanya itu, polisi juga memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk  memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru. 

Nah, sekarang, masyarakat bisa melakukan pendaftaran perpanjangan SIM A dan C secara online, lo. Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal. 

Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online mengutip dari laman resmi Korlantas Polri:

1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan 
3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM 
4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email 
5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. 

Baca Juga: SIM mati pada periode 17 Maret-29 Juni, polisi: Tidak akan ditilang

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni: 

- SIM A & A Umum Rp. 80.000 
- SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000 
- SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000 
- SIM C Rp. 75.000 
- SIM D Rp. 30.000 

Sementara biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.

Baca Juga: Resmi, layanan perpanjangan SIM kembali dibuka

6. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi. Anda wajib membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. 

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing 
b. SIM lama 
c. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator 
d. Surat kesehatan dari dokter

7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM baru

Penulis: Rindi Nuris Velarosdela

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Caranya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×