kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.775   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.123   199,87   2,52%
  • KOMPAS100 1.137   29,35   2,65%
  • LQ45 824   17,48   2,17%
  • ISSI 289   10,45   3,75%
  • IDX30 430   9,01   2,14%
  • IDXHIDIV20 515   9,13   1,81%
  • IDX80 127   3,21   2,60%
  • IDXV30 141   5,28   3,90%
  • IDXQ30 139   1,96   1,43%

Pendaftaran perpanjangan SIM bisa online, berikut tahapannya


Rabu, 03 Juni 2020 / 22:30 WIB
Pendaftaran perpanjangan SIM bisa online, berikut tahapannya
ILUSTRASI. Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

6. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi. Anda wajib membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. 

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing 
b. SIM lama 
c. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator 
d. Surat kesehatan dari dokter

7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM baru

Penulis: Rindi Nuris Velarosdela

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Caranya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×