Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
6. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi. Anda wajib membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni
a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
b. SIM lama
c. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
d. Surat kesehatan dari dokter
7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM baru
Penulis: Rindi Nuris Velarosdela
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Caranya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News