kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pendaftaran perpanjangan SIM bisa online, berikut tahapannya


Rabu, 03 Juni 2020 / 22:30 WIB
Pendaftaran perpanjangan SIM bisa online, berikut tahapannya
ILUSTRASI. Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

6. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi. Anda wajib membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. 

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing 
b. SIM lama 
c. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator 
d. Surat kesehatan dari dokter

7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM baru

Penulis: Rindi Nuris Velarosdela

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Caranya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×