kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.770   36,00   0,20%
  • IDX 6.202   -52,50   -0,84%
  • KOMPAS100 824   -7,19   -0,87%
  • LQ45 624   -0,95   -0,15%
  • ISSI 212   -0,88   -0,41%
  • IDX30 354   -0,24   -0,07%
  • IDXHIDIV20 435   -0,39   -0,09%
  • IDX80 94   -0,37   -0,40%
  • IDXV30 115   -1,12   -0,97%
  • IDXQ30 114   0,48   0,42%

Pendaftaran perpanjangan SIM bisa online, berikut tahapannya


Rabu, 03 Juni 2020 / 22:30 WIB
ILUSTRASI. Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

6. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi. Anda wajib membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. 

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing 
b. SIM lama 
c. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator 
d. Surat kesehatan dari dokter

7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM baru

Penulis: Rindi Nuris Velarosdela

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Caranya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×