kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permentan No 26/2017 direvisi, program kemitraan peternak sapi perah berlanjut


Senin, 20 Agustus 2018 / 21:19 WIB
Permentan No 26/2017 direvisi, program kemitraan peternak sapi perah berlanjut
ILUSTRASI. Pekerja memerah susu sapi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) menegaskan kemitraan antara industri pengolahan susu dan peternak akan tetap dilanjutkan meski adanya perubahan Permentan Nomor 26/2017 menjadi Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Ini merupakan dukungan terhadap pemberdayaan peternak sapi perah.

“Pemerintah akan terus berusaha keras dan mengupayakan agar kemitraan yang saling menguntungkan tetap berjalan dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku dan dukungan dari stakeholders yang peduli pada para peternak,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita seperti yang tertera dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (20/8).

Ketut menjelaskan, adanya perubahan permentan tersebut karena adanya kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia. Menurutnya, perubahan ini merupakan wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sehingga Indonesia harus mensinergikan dengan aturan yang ada khususnya terkait ekspor dan impor.

Ketut menambahkan, meski saat ini tengah terjadi perubahan Permentan No. 26/2017, bukan berarti upaya memperjuangkan nasib peternak ikut kandas. Menurutnya, Indonesia harus semangat dan siap menghadapi era perdagangan bebas ini, khususnya dalam peningkatan produksi susu di dalam negeri.

Meski ada perubahan peraturan, Ketut pun meyakinkan pelaku usaha bahwa pihaknya mendorong pola kemitraan sesuai dengan regulasi yang ada. Dengan perubahan permentan tersebut, program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak dan koperasi tetap akan ada dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri.

“Kita sangat mengapresiasi atas semakin tingginya komitmen para pelaku usaha besar dan pelaku hilir, untuk selalu membangun kemitraan dengan peternak, koperasi dan pelaku di hulu,” ucapnya.

Lebih lanjut, partisipasi dari para stakeholder (perusahaan integrator) dalam implementasi Permentan 26/2017 sejak diundangkan tanggal 17 Juli 2017 hingga 16 Agustus 2018, telah masuk 102 proposal dari 120 perusahaan yang terdiri dari 30 Industri Pengolahan Susu (IPS) dan 90 importir, dengan total nilai investasi kemitraan sebesar Rp. 751,7 miliar untuk periode tahun 2018.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kemitraan yang telah dilaksanakan pada 5 - 31 Juli 2018 oleh tim Analisis dan Kebutuhan Susu yang keanggotaannya lintas Kementerian dan Lembaga menunjukkan hasil bahwa kesesuaian realisasi kemitraan dengan proposal adalah 80% dengan jenis kemitraan yang dilakukan meliputi penambahan populasi/pakan/sarana sebesar 41,38%, pemanfaatan SSDN 34,48% dan Permodalan 24,14%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×