Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggandeng tiga bank BUMN untuk memperluas layanan pajak dengan menggunakan jasa perbankan.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, kerjasama ini tertuang pada nota kesepahaman tentang Kerjasama dalam rangka Pemanfaatan Layanan Pajak dan Jasa Perbankan. Tiga bank plat merah itu yakni BRI, dan Bank Mandiri dan Bank BNI.
“Ditjen Pajak dan pihak bank sepakat untuk bekerjasama mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik termasuk e-billing, kiosk pajak, dan layanan elektronik Iainnya, serta pengembangan Kartu Pintar NPWP,” ujar Robert saat acara penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu (18/4).
Robert melanjutkan, kerjasama ini bertujuan meningkatkan pelayanan terutama dalam layanan digital serta untuk keleluasan wajib pajak.
Direktur Transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi menambahkan, dengan resminya kerjasama yang dilakukan tiga bank tersebut merupakan bagian roadmap transformasi teknologi yang ke empat.
“Yang pertama adalah waktu mengembangkan Smart NPWP pada 2017, dimana pada saat itu launching pertama kali adalah platform Kartini yang di launching pada 31 Maret 2017,” kata Irwan.
Kedua yakni pada bulan Agustus 2017, platform Kartini dilakukan pada smartcard NPWP dengan terbitnya peraturan back to channel pajak tentang smartcard NPWP.
“Momentum ketiga adalah platform dan smartcard NPWP ini di gunakan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk 40.000 pegawai. Termasuk guru-guru di sana sudah menggunakan smartcard NPWP ini yang digabungkan dengan kartu pengenal,” tambah Irwan.
Nah hari ini, merupakan momentum keempat dari perjalanan dari smartcard NPWP berkolaborasi dengan tiga bank BUMN. “Diharapkan dapat meningkatkan layanan transformasi di Ditjen Pajak. Harapannya smart kartini ini akan mejadi otentifikasi ke depan,“ imbuh Irwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News