kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perlu tahu biar tak kaget! Ini jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik


Kamis, 28 Januari 2021 / 07:28 WIB
Perlu tahu biar tak kaget! Ini jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penegakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan oleh pemerintah. Di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah berencana untuk menambah 50 kamera pengawas di sejumlah titik. 

Kamera pengawas nantinya tidak hanya akan ditempatkan di ruas jalan utama saja, tapi juga ditempatkan di busway dan juga jalan tol. 

Peningkatan sistem tilang elektronik ini merupakan cara pihak kepolisian untuk menghindari adanya interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar yang sering terjadi penyimpangan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, adanya tilang elektronik ini mampu mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas. 

"Data menunjukkan bahwa di titik yang terdapat kamera ETLE terjadi penurunan jumlah pelanggaran yang tercapture kamera. Artinya, di sana sudah terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas dan ETLE bisa dikatakan sangat efektif," kata Sambodo, kepada Kompas.com, belum lama ini. 

Baca Juga: Warga Jakarta wajib tahu! Tilang elektronik akan semakin ketat di DKI tahun ini!

Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

1. Menggunakan Gawai (ponsel) 

Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi. Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel. 

Baca Juga: Ini alasan mengapa kebijakan ganjil-genap belum diberlakukan di Jakarta

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.




TERBARU

[X]
×