kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,47   -2,07   -0.23%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perlu perbaikan, anggota Ombudsman sarankan pemerintah tarik draf RUU Cipta Kerja


Senin, 24 Februari 2020 / 10:02 WIB
Perlu perbaikan, anggota Ombudsman sarankan pemerintah tarik draf RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Anggota Ombudsman sarankan pemerintah tarik draf RUU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah Saragih mengatakan, pemerintah sebaiknya melakukan perbaikan terhadap draf omnibus law RUU Cipta Kerja. Perbaikan itu bisa dilakukan dengan menarik dulu draf RUU yang saat ini sudah diserahkan ke DPR. "Saran saya, pemerintah bisa menariknya dulu, " ujar Alamsyah ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/2). 

Atau jalan lainnya, DPR bisa mengembalikan draf tersebut ke pemerintah. "Sebaiknya DPR mengembalikan rancangan tersebut ke pemerintah untuk diperbaiki. Pengembalian bukan berarti menolak, hanya agar pemerintah punya waktu memperbaiki dan mendengarkan masukan dari masyarakat atas rancangan tersebut," ujar Alamsyah.  

Baca Juga: RUU Omnibus Law, libur cuma satu hari dalam seminggu?

Salah satu poin yang perlu diperbaiki yakni aturan dalam Pasal 170 di mana terdapat penjelasan bahwa pemerintah pusat dapat mencabut Undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (PP). Menurut Alamsyah, jika draf RUU Cipta Kerja diteruskan ke pembahasan, secara tidak langsung pemerintah mengakui mengusulkan Pasal 170. 

"Jika diteruskan berarti pemerintah secara formal mengakui bahwa mereka memang mengusulkan rancangan Pasal 170 tersebut. Dari sisi etika bernegara kurang baik. Rancangan Undang-Undang itu dokumen negara, bukan skripsi mahasiswa," tegasnya. 

Lebih lanjut, Alamsyah menuturkan Ombudsman segera mengirimkan surat undangan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Hukum dan HAM. Kedua kementerian ini diundang untuk memaparkan proses penyusunan draf RUU Cipta Kerja. "Jadi (dikirim hari ini). Surat undangan sudah ditandatangani. Rencana mengundang itu atas dasar keputusan rapat pleno pimpinan," tuturnya. 

"Agar kita tidak hanya mendengar versi pihak lain. Bagaimana pun pihak pemerintah pasti punya argumen juga," tambah Alamsyah. 

Baca Juga: Cucu Menko Luhut, Faye Simanjuntak, masuk jajaran Forbes Indonesia 30 under 30

Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja. Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2). 

Draf RUU tersebut terdiri dari 79 UU, 15 bab dan 174 pasal yang nantinya akan dibahas di DPR. Sementara itu, pasal 170 dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi pembicaraan publik lantaran secara terstruktur menyatakan pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP). 

Pasal 170 Ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja itu berbunyi: "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,". 

Kemudian, pada Pasal 170 Ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan peraturan pemerintah. Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman Sarankan Pemerintah Tarik Draf RUU Cipta Kerja"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×