kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perlu perbaikan, anggota Ombudsman sarankan pemerintah tarik draf RUU Cipta Kerja


Senin, 24 Februari 2020 / 10:02 WIB
Perlu perbaikan, anggota Ombudsman sarankan pemerintah tarik draf RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Anggota Ombudsman sarankan pemerintah tarik draf RUU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja. Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2). 

Draf RUU tersebut terdiri dari 79 UU, 15 bab dan 174 pasal yang nantinya akan dibahas di DPR. Sementara itu, pasal 170 dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi pembicaraan publik lantaran secara terstruktur menyatakan pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP). 

Pasal 170 Ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja itu berbunyi: "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,". 

Kemudian, pada Pasal 170 Ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan peraturan pemerintah. Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman Sarankan Pemerintah Tarik Draf RUU Cipta Kerja"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×