kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.887   61,00   0,38%
  • IDX 7.129   -31,79   -0,44%
  • KOMPAS100 1.094   -0,86   -0,08%
  • LQ45 868   -3,58   -0,41%
  • ISSI 216   0,12   0,05%
  • IDX30 443   -2,98   -0,67%
  • IDXHIDIV20 536   -4,30   -0,80%
  • IDX80 125   -0,18   -0,15%
  • IDXV30 133   -2,27   -1,67%
  • IDXQ30 148   -1,19   -0,80%

Perkara Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Pejabat Kementerian Perindustrian


Senin, 03 Oktober 2022 / 14:24 WIB
Perkara Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Pejabat Kementerian Perindustrian
ILUSTRASI. Petani memanen garam di Desa Sawojajar, Brebes, Jawa Tengah.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

"Saksi yang diperiksa yaitu FJ selaku Direktur Industri Kimia pada Kementerian Perindustrian RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (3/10).

Adapun, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Tower PLN, Kejagung Periksa Pejabat Kemenperin

Ketut menjelaskan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

"Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara," terang Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×