kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Dugaan Korupsi Pengadaan Tower PLN, Kejagung Periksa Pejabat Kemenperin


Kamis, 15 September 2022 / 19:20 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Tower PLN, Kejagung Periksa Pejabat Kemenperin
ILUSTRASI. Kejagung memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi PLN.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, saksi yang diperiksa yaitu IGPS selaku Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9).

Baca Juga: Perkara Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Pengurus Asosiasi Penggunaan Garam

Sebelumnya, Kejagung menerangkan bahwa PT PLN pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2,25 triliun.

Kejagung telah melakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower tahun 2016 pada PT PLN (Persero).

Yaitu adanya fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Antara lain, dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat. Lalu, menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

"PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena direktur operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo)," ucap Ketut.

Baca Juga: Kasus Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×