kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Perjanjian jual beli saham Newmont diperpanjang


Selasa, 23 Oktober 2012 / 20:36 WIB
Perjanjian jual beli saham Newmont diperpanjang
ILUSTRASI. Seorang pelajar mendapatkan suntikan vaksin. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Tinggal dua hari lagi, batas akhir surat perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement/SPA) 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara akan berakhir.

Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar mengatakan pemerintah akan memperpanjang SPA Newmont. "Perpanjangan SPA newmont akan ditandatangani besok siang (Rabu/24/10) untuk masa berlaku tiga bulan," jelasnya melalui pesan singkat kepada wartawan Selasa (23/10).

Catatan saja, SPA Newmont akan berakhir pada Kamis (25/10) pekan ini. Sebelumnya, pemerintah juga telah memperpanjang SPA newmont dengan jangka waktu enam bulan. Nah, jika pemerintah memperpanjang SPA Newmont lagi dengan jangka waktu tiga bulan, artinya SPA Newmont akan diperpanjang hingga Januari 2013.

Seperti diketahui, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka pemerintah harus meminta ijin kepada DPR untuk melakukan divestasi 7% saham Newmont.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin bilang, pemerintah sampai saat ini memang belum meminta persetujuan DPR untuk melakukan divestasi ini. "Kita akan datang ke DPR untuk minta persetujuan. Akan dicari waktu yang terbaik, tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mudah-mudahan bisa dalam tahun ini," jelas Kiagus beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×