kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Beli saham Newmont, pemerintah akan minta izin DPR


Kamis, 11 Oktober 2012 / 16:32 WIB
Beli saham Newmont, pemerintah akan minta izin DPR
ILUSTRASI. Nasabah menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM) BTN di kantor pusat Bank BTN Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah masih bersikukuh membeli 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Rencananya, Kementerian Keuangan akan kembali memperpanjang perjanjian jual beli (sales and purchase agreement) dengan amandemen keempat yang diteken Pusat Investasi Pemerintah dengan Newmont Nusa Tenggara Partnership BV.

Perjanjian jual beli Pusat Investasi Pemerintah dengan Newmont Nusa Tenggara akan berakhir pada 25 Oktober mendatang. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin memastikan perjanjian itu akan diperpanjang.

Menurut Kiagus, sejauh ini pemerintah masih dalam proses pembahasan mengenai pembelian 7% saham Newmont. Dia menilai, saham divestasi tersebut penting bagi pemerintah dalam upayanya memberikan kontribusi terhadap kepentingan masyarakat secara keseluruhan. "Kami akan membeli ini (saham Newmont), demi kemakmuran rakyat," ujar Kiagus, Jakarta, Kamis (11/10).

Niat pemerintah membeli 7% saham divestasi Newmont lewat Pusat Investasi Pemerintah ditentang DPR. Para politisi Senayan menyatakan pembelian itu harus mendapat restu dari DPR karena menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemerintah menampik alasan itu hingga akhirnya perbedaan pendapat itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Majelis Hakim Konstitusi akhirnya memutuskan, pembelian itu harus mendapatkan restu dari DPR.

Kiagus memastikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan meminta persetujuan DPR pasca putusan Mahkamah Konstitusi. "Kami akan datang ke DPR dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Kapan waktunya, Kiagus belum bisa memastikan. Sebab, pemerintah masih fokus menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×