Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif (CEPA) akan memberikan kelonggaran investasi. Berupa fleksibilitas Daftar Negatif Investasi (DNI).
Hal itu termasuk pula dalam Indonesia - Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) CEPA "Misalnya di tingkat DNI atau beberapa sektor dibuka di atas DNI," ujar Direktru Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Iman Pambagyo usai penandatanganan naskah IE-CEPA, Minggu (16/12).
Kelonggaran tersebut diberikan pada negara yang terikat perjanjian kerja sama. Hal itu untuk memberikan keuntungan lebih bagi negara yang memiliki perjanjian.
Sementara untuk insentif, Indonesia tetap memberikan insentif yang sama bagi negara yang berinvestasi di Indonesia. Hal serupa juga diungkapkan oleh Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Wisnu Wijaya Soedibjo.
"Insentif sampai saat ini kepada semua negara sesuai dengan persyaratan investasi," terang Wisnu.
Selama industri memenuhi persyaratan maka insentif seperti tax holiday dan tax allowance bisa didapatkan. Meski begitu terdapat beberapa industri negara EFTA yang berminat untuk melakukan investasi di Indonesia.
Negara anggota EFTA yaitu Swiss, Liechtenstein, Islandia, dan Norwegia memiliki kemampuan di bidang farmasi dan produk susu. Wisnu berharap adanya IE-CEPA mendorong investasi yang lebih besar dari dua sektor tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News