kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perjalanan Mudik 2022 Dimulai, Selain Syarat Wajib, Patuhi Protokol Kesehatan Ini


Senin, 25 April 2022 / 03:50 WIB
Perjalanan Mudik 2022 Dimulai, Selain Syarat Wajib, Patuhi Protokol Kesehatan Ini


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 sudah dimulai. Selain harus memenuhi syarat mudik 2022, pelaku perjalanan juga perlu menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Perjalanan mudik 2022 sudah terlihat di berbagai sarana dan prasarana transportasi. Di Bandara Soekarno Hatta, sudah terjadi lonjakan penerbangan menjelang puncak mudik Lebaran 2022.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu (24/4), melakukan inspeksi ke Bandara Internasional Soekarno Hatta. Dalam inspeksinya, Menhub menyatakan masyarakat sudah mulai melakukan mudik menggunakan pesawat terbang.

Menhub pun mengapresiasi masyarakat yang mengikuti anjuran pemerintah untuk mudik lebih awal, guna menghindari kepadatan di masa puncak mudik yang diprediksi terjadi pada 28-30 April 2022 mendatang.

“Sebelumnya pergerakan penumpang di Bandara Soekarno Hatta sekitar 400 pergerakan pesawat per hari. Tetapi dua hari ini sudah meningkat menjadi 900 pergerakan per harinya. Okupansinya sudah mendekati 100 persen. Ini berarti anjuran mudik lebih awal sudah dilakukan,” jelas Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi.

Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan, telah menanyakan kepada sejumlah penumpang alasan melakukan mudik lebih awal. “Penumpang yang sengaja mudik lebih awal mengatakan, selain untuk menghindari kepadatan di hari puncak, juga harga tiketnya lebih murah,” kata Menhub Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Syarat Mudik 2022 untuk Pengguna Mobil Pribadi, Diperkirakan Diikuti 40 Juta Orang

Dalam keterangan resmi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 312.755 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-10 s.d H-9 Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 yang jatuh pada periode Jumat-Sabtu (22-23 April 2022). Angka tersebut merupakan angka kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari empat Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah Merak), GT Ciawi (arah Puncak), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Trans Jawa dan Bandung).

Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jabotabek menuju ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 145.990 kendaraan (46,7%) menuju arah Timur (Trans Jawa dan Bandung), 96.527 kendaraan (30,9%) menuju menuju arah Barat (Merak), dan 70.238 kendaraan (22,5%) menuju arah Selatan (Puncak).

Lalin meninggalkan Jabotabek menuju arah Trans Jawa melalui GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 76.971 kendaraan, meningkat sebesar 0,2% dari lalin normal.

Diperkirakan, jumlah pemudik akan terus meningkat hingga mencapai puncaknya pada 28-29 April 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghitung 86 juta penduduk akan melakukan perjalanan mudik tahun 2022 ini.

Pemerintah memang telah mengizinkan perjalanan mudik tahun 2022 setelah dilarang dalam dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19. Namun, pemerintah meminta masyarakat memenuhi syarat mudik 2022 dan menjalankan protokol kesehatan.

Kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus corona. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lonjakan kasus Covid-19 pasca Lebaran 2022.

Mengutip Kompas.com, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 menetapkan protokol kesehatan mudik Lebaran 2022, antara lain:

  • Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup bagian hidung, mulut, dan dagu
  • Wajib mengganti masker setiap empat jam sekali, lalu pastikan limbah masker dibuang di tempat yang sudah disediakan
  • Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau gunakan hand sanitizer secara berkala, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
  • Sebisa mungkin hindari kerumunan dan upayakan untuk selalu menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter
  • Saat menumpang kendaraan umum seperti bus, kereta api, kapal, atau pesawat, hindari menelpon atau berbincang-bincang di perjalanan
  • Untuk perjalanan dengan kendaraan umum atau transportasi umum kurang dari dua jam, penumpang atau pemudik tidak boleh makan dan minum di sepanjang perjalanan.
  • Kecuali untuk orang yang perlu mengonsumsi obat atau pertimbangan kesehatan tertentu

Selain menjalankan protokol kesehatan mudik Lebaran 2022 di atas, setiap pemudik dan pelaku perjalanan juga wajib menjalankan syarat mudik yang sudah ditetapkan pemerintah. Termasuk wajib tes PCR atau antigen Covid-19 untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap atau booster (untuk orang di atas 18 tahun ke atas), atau anak-anak usia 6-17 tahun yang belum vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Bagi pemudik dan pelaku perjalanan dengan kendaraan umum maupun pribadi yang sudah lolos syarat mudik Lebaran 2022, jangan lupa untuk mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.

Itulah syarat mudik 2022 dan protokol kesehatan yang perlu dijalankan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×