kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.585.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.394   13,00   0,08%
  • IDX 7.191   36,34   0,51%
  • KOMPAS100 1.064   7,10   0,67%
  • LQ45 837   4,97   0,60%
  • ISSI 214   0,63   0,29%
  • IDX30 431   2,82   0,66%
  • IDXHIDIV20 513   1,05   0,21%
  • IDX80 122   0,73   0,60%
  • IDXV30 125   0,06   0,05%
  • IDXQ30 141   0,18   0,13%

Syarat Mudik 2022 untuk Pengguna Mobil Pribadi, Diperkirakan Diikuti 40 Juta Orang


Jumat, 22 April 2022 / 08:36 WIB
Syarat Mudik 2022 untuk Pengguna Mobil Pribadi, Diperkirakan Diikuti 40 Juta Orang
ILUSTRASI. Syarat Mudik 2022 untuk Pengguna Mobil Pribadi, Diperkirakan Diikuti 40 Juta Orang


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Badan Litban Perhubungan (Balitbanghub) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghitung sebanyak 40 juta orang akan mudik Lebaran 2022  dengan menggunakan kendaraan pribadi. Berikut syarat mudik 2022 bagi pengguna kendaraan pribadi yang sebaiknya disiapkan dari sekarang.

Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran, setelah sebelumnya sempat dilarang karena pandemi virus corona. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya. "Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com, 23 Maret 2022.

Pelaksanaan mudik diperbolehkan asalkan memenuhi syarat mudik 2022 yakni sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Syarat mudik 2022 dengan menggunakan mobil pribadi

Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil pribadi, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mudik ke kampung halaman. Syara mudik 2022 tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Di mana disampaikan bahwa syarat mudik 2022 bagi setiap pelaku perjalanan orang transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Di mana syarat mudik 2022 tersebut termasuk:

  • Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  • Wajib untuk memakai aplikasi PeduliLindungi untuk syarat melakukan perjalanan.
  • Dalam aturan tersebut juga disampaikan mengenai beberapa syarat mudik 2022 terkait vaksinasi.

Baca Juga: Syarat Mudik 2022 untuk Perjalanan dengan Kereta Api, Tak Semua Harus Booster

Aturan terkait vaksinasi dan syarat perjalanan mudik 2022

Syarat mudik 2022 tersebut yakni bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen. Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin dosis kedua juga wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam atau hasil negatif PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.

Adapun pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat.

Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid, syarat mudik 2022 adalah  wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum berangkat. Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tak bisa ikut vaksinasi.

Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen. Akan tetapi, syarat mudik 2022 untuk usia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Aturan terbaru perjalanan mudik 2022

Adapun berdasarkan aturan terbaru yakni Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat pembaharuan tentang syarat mudik 2022. Aturan tersebut mengatur mengenai para pelaku perjalanan dalam negeri termasuk yang memakai kendaraan pribadi.

Di mana bagi yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen. Akan tetapi, wajib untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua. Aturan tersebut mulai berlaku pada 19 April 2022 hingga waktu yang ditentukan.

Itulah syarat mudik 2022 untuk pengguna mobil pribadi yang perlu diketahui demi kelancaran dan kenyamanan perjalanan. Selamat mudik 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Mudik Terbaru dengan Mobil Pribadi, seperti Apa Perinciannya?",


Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×