Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah telah membuat terobosan dalam pemberian izin investasi singkat, yakni dalam tiga jam. Namun, secara keseluruhan, menurut Pusat Transformasi Kebijakan Publik (Transformasi), pengursan izin di Indonesia masih kalah cepat dengan Vietnam.
Hal ini tercermin dari waktu yang diperlukan untuk pengurusan izin usaha. Peneliti Senior Transformasi, Joanna Octavia mengatakan, pihaknya melakukan penelitan sepanjang Agustus-Oktober 2015.
Berdasarkan hasil penelitian itu, dari lima jenis izin usaha, Vietnam unggul di empat izin. Pertama, terkait registrasi pajak.
Para pemodal hanya memerlukan waktu satu bulan untuk menyelsaikan proses registrasi pajak di Vietnam. Sedangkan, di Indonesia butuh dua bulan untuk proses tersebut.
Kedua, pengurusan sertifikat tanah di Vietnam membutuhkan waktu enam bulan. Sementara, di Indonesia butuh waktu 36 bulan alias tiga tahun.
Ketiga, terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Vietnam hanya memerlukan waktu sebulan. Di Indonesia hal itu membutuhkan waktu hingga tiga bulan.
Selanjutnya, pengurusan tanda daftar perusahaan (TDP) di Vietnam kelar tidak sampai satu bulan. Sedangkan, di Indonesia perlu dua bulan untuk memperoleh TDP. Indonesia hanya unggul dalam hal pemberian sertifikat investasi, yaitu dua bulan, Vietnam perlu waktu tiga bulan.
Joanna mengidentifikasikan, ada beberapa faktor yang menyebabkan leletnya izin investasi di Indonesia. Diantaranya terkait komitmen Pemerintah Vietnam dalam mereformasi kerangka perizinan legal dan palyanan di lembaga-lembaga terkait.
Kemudian, adanya kemudahaan perpanjangan untuk izin-izin yang kedaluwarsa. Perusahaan dapat memanfaatkan sistem perpanjangan otomatis di Indonesia. Sementara, di Indonesia, perpanjangan izin harus dilakukan secara manual. Selain itu, izin di Indonesia mempunyai masa berlaku yang berbeda-beda. Ini berarti perusahaan senantiasa menjalankan proses memperpanjang izin.
Rantai birokrasi yang panjang juga menjadi salah satu faktor penghambat. Sehingga, perusahaan bolak-balik antar institusi yang berbeda untuk mengurus lisensi dan izin yang banyak jumlahnya.
Sebagai gambaran, izin pertama dalam mendirikan dan melegalisasikan perusahaan asing di Indonesia dikeluarkan oleh notaris dan pemerintah pusat. Lalu, proses izin fisik, lisensi sektoral, dan registrasi usaha dikeluarkan pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan lingkungan sekitar.
Seringkali, lisensi yang ditangani oleh kabupaten juga memerlukan surat rekomendasi dari otoritas tingkat kecamatan atau lingkungan. Sebagai contoh, perusahaan manufaktur yang memproduksi produk furnitur di Indonesia harus mengantongi 80 izin untuk memulai usahanya. Mengularnya rantai birokrasi ini juga menambah biaya investasi bagi pemodal.
Berdasarkan survei Bank Dunia terkait kemudahan melakukan usaha, jumlah prosedur dan waktu yang dibutuhkan untuk memulai usaha di Vietnam saat ini hanya 10 prosedur dalam waktu 34 hari.
Izin investasi Indonesia lebih lamban dari Vietnam?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News