kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perintah Menteri PANRB: PNS dilarang pergi ke mana-mana


Selasa, 07 April 2020 / 05:07 WIB
Perintah Menteri PANRB: PNS dilarang pergi ke mana-mana


Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menempuh berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. Salah satu kebijakan terkini, pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) alias aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah maupun mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid.

Dalam Surat Edaran yang diteken pada Senin (6/4) itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya hingga wilayah Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19.

Jika pun ada ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

Menteri PANRB menekankan kepada para pimpinan atau pejabat di tingkat kementerian/lembaga/daerah untuk memastikan para ASN di lingkungan instansi yang bersangkutan mematuhi Surat Edaran ini.

Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan ini, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain melarang pergi ke luar daerah dan mudik, Menteri PANRB meminta para ASN ikut serta dalam upaya pencegahan dampak sosial Covid-19. Misalnya, ASN agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali. ASN juga diminta menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoaks) kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Menteri Tjahjo Kumolo juga meminta para pejabat di tingkat kementerian/lembaga/daerah untuk menyusun kebijakan internal dalam upaya meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19.

Untuk memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran korona, ASN diminta aktif mengajak masyarakat melakukan pencegahan, termasuk tidak bepergian ke luar daerah maupun mudik, menggunakan masker di luar rumah, menjaga jarak aman, serta bergotong royong meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×