kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Demi menjaga daya beli, ada baiknya THR dan gaji ke 13 PNS tetap ada


Senin, 06 April 2020 / 19:39 WIB
Demi menjaga daya beli, ada baiknya THR dan gaji ke 13 PNS tetap ada
ILUSTRASI. ASN lingkup Setda dan BPKAD Provinsi Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi korona atau Covid-19 memaksa pemerintah merombak ulang APBN 2020 karena beban belanja yang membesar ketimbang pendapatan. Melihat situasi tersebut, Presiden Joko Widodo sudah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji ulang pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi PNS pada tahun ini. Artinya bisa jadi THR dan gaji ke 13 bagi para PNS atau ASN tidak ada.

Namun Fakhrul Fulvian, Chief Economist dan Analis PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) justru berharap pemerintah tetap memberikan THR dan gaji ke 13 bagi para PNS di tahun ini. "Saya melihat dalam kondisi saat ini, sebaiknya THR dan gaji ke-13 tetap dibayarkan untuk mempertahankan konsumsi nasional," ujar Fakhrul kepada Kontan.co.id, Senin (6/4).

Baca Juga: Sri Mulyani kaji pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS

Untuk pembiayaannya pemerintah dapat melakukan pelebaran defisit dari segi fiskal. Apalagi pelebaran defisit anggaran pada tahun ini sudah disepakati mencapai 5,07% dari produk domestik bruto (PDB). 

Baca Juga: Jumlah PHK meningkat, pemerintah didesak prioritaskan kartu prakerja

Tapi ada catatan besarnya THR dan gaji ke 13 tersebut tidak perlu lebih besar dari tahun lalu. Atau dengan kata lain sama saja dengan tahun lalu. Pemerintah sendiri menganggarkan THR dan gaji ke 13 tahun lalu masing-masing Rp 20 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp 40 triliun. Untuk tahun 2018, total anggaran THR dan gaji ke 13 sebesar Rp 35,8 triliun.

"Lalu, serapan anggaran sosial seperti anggaran program keluarga harapan (PKH) dan insentif lainnya bisa lebih ditingkatkan lagi oleh pemerintah," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×