Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi korona atau Covid-19 memaksa pemerintah merombak ulang APBN 2020 karena beban belanja yang membesar ketimbang pendapatan. Melihat situasi tersebut, Presiden Joko Widodo sudah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji ulang pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi PNS pada tahun ini. Artinya bisa jadi THR dan gaji ke 13 bagi para PNS atau ASN tidak ada.
Namun Fakhrul Fulvian, Chief Economist dan Analis PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) justru berharap pemerintah tetap memberikan THR dan gaji ke 13 bagi para PNS di tahun ini. "Saya melihat dalam kondisi saat ini, sebaiknya THR dan gaji ke-13 tetap dibayarkan untuk mempertahankan konsumsi nasional," ujar Fakhrul kepada Kontan.co.id, Senin (6/4).
Baca Juga: Sri Mulyani kaji pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS
Untuk pembiayaannya pemerintah dapat melakukan pelebaran defisit dari segi fiskal. Apalagi pelebaran defisit anggaran pada tahun ini sudah disepakati mencapai 5,07% dari produk domestik bruto (PDB).
Baca Juga: Jumlah PHK meningkat, pemerintah didesak prioritaskan kartu prakerja
Tapi ada catatan besarnya THR dan gaji ke 13 tersebut tidak perlu lebih besar dari tahun lalu. Atau dengan kata lain sama saja dengan tahun lalu. Pemerintah sendiri menganggarkan THR dan gaji ke 13 tahun lalu masing-masing Rp 20 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp 40 triliun. Untuk tahun 2018, total anggaran THR dan gaji ke 13 sebesar Rp 35,8 triliun.
"Lalu, serapan anggaran sosial seperti anggaran program keluarga harapan (PKH) dan insentif lainnya bisa lebih ditingkatkan lagi oleh pemerintah," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News