Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi segera mengusulkan “status tewas” jika di lingkungannya terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia saat menjalani tugas dalam penanganan Virus Korona (Covid-19) sehingga ASN tersebut bisa memperoleh pangkat anumerta.
“Dalam pelaksanaan pelayanan perawatan terhadap pasien Covid-19, risiko terbesar yang mungkin dialami ASN saat memberikan pelayanan tersebut adalah terinfeksi Covid-19 yang kemudian menyebabkan kematian,” ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Paryono dikutip dari laman setkab.go.id.
Baca Juga: Presiden Jokowi umumkan darurat sipil dalam penanganan virus corona
Pada Lampiran II Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN, pengertian tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas.
“Sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya,” ujar Paryono.
Untuk memperlancar proses, instansi menyampaikan usulan tewas bagi ASN melalui email: dit.skk@bkn.go.id Terhadap usulan “status tewas” tersebut. BKN akan melakukan verifikasi untuk menentukan status kepegawaian ASN yang bersangkutan.