Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertepatan dengan hari Perawat Nasional jatuh pada hari ini (17/3), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengucapkan rasa terima kasih atas jasa seluruh perawat di Indonesia. Apalagi profesi ini menantang maut mengingat saat ini masih dalam masa pandemi virus corona yang terbukti mematikan.
Sri Mulyani menyebut, tidak banyak orang yang mengetahui peringatan Hari Perawat Nasional. Meski demikian, dirinya yakni bahwa peran perawat sangat penting dalam mendampingi para dokter menangani pasien.
Sri Mulyani mengatakan, tidak hanya dokter, perawat juga merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat di bidang kesehatan. Terlebih di masa pandemi Covid-19, perawat mendampingi pasien dengan penuh kesabaran dan terus menyemangati pasien agar dapat segera sembuh.
Semangat serta kekuatan mental yang diberikan oleh para perawat telah membantu proses penyembuhan pasien Covid-19. Untuk itu Menkeu, menyampaikan terima kasih kepada seluruh perawat di Indonesia yang tidak kenal lelah menjaga seluruh masyarakat, bahkan tak jarang mengorbankan waktu keluarga untuk menjalankan tugasnya.
“Terima kasih telah turut menjaga Indonesia di momen yang sangat berat ini,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati, Rabu (17/3).
Di sisi lain, tidak sedikit perawat yang meninggal dunia akibat Covid-19. Berdasarkan data yang dirangkum oleh Tim Mitigasi IDI dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dari Maret hingga akhir Desember 2020 ada 171 perawat yang meninggal dunia akibat virus corona.
Sementara itu, guna menunjang kinerja perawat yang sudah bekerja keras di massa pandemi, pemerintah pun memberikan insentif serupa uang tunai sebesar Rp 7,5 juta per bulan. Insentif ini sudah diberikan sejak tahun lalu hingga saat ini.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-239/MK.02/2020 hal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Selain perawat insentif juga diberikan kepada tenaga kesehatan lainnya.
Pertama, dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan. Kedua, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta per bulan. Ketiga, tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan.
Selanjutnya: Menkeu: Transformasi digital dapat meningkatkan kepatuhan perdagangan internasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News