Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Satuan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan agar pembukaan sektor pendidikan dijalankan secara hati-hati dan terbatas.
Dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (9/6/2021), Wiku menjabarkan bahwa anak dengan rentang usia 6-18 tahun menyumbangkan kasus Covid-19 sebesar 9,6%.
"Berdasarkan data kasus, anak usia 6-18 tahun menyumbang 9,6% kasus positif dan 0,6% pada kematian nasional," jelasnya.
Dia lantas mengingatkan, agar pembukaan sektor sekolah yang akan dijalankan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) dijalankan secara hati-hati dan terbatas.
Menurut Wiku, sebelum pembelajaran tatap muka dijalankan, harus dipastikan semua pihak yang terlibat harus dalam kondisi sehat.
Baca Juga: Satgas minta kepala daerah prioritaskan vaksin Covid-19 untuk lansia dan pra lansia
"Seluruh guru yang ikut dalam pembelajaran tatap muka juga harus sudah divaksin dan tidak memiliki penyakit komorbid," tegasnya.
Di sisi lain, lanjut Wiku, keputusan untuk mengizinkan anak dalam pembelajaran tatap muka tetap berada di tangan orang tua. Menurutnya, yang paling utama adalah keselamatan anak.
Baca Juga: Per Rabu (9/6): Kasus Corona RI tembus 1.877.050, tetap taati protokol kesehatan
"Pemerintah memastikan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas ini dilakukan dengan tetap mengupayakan kesehatan keselamatan dan keamanan peserta didik," tuturnya.
Hanya 2 jam sehari
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan dimulai pada Juli mendatang akan dilakukan secara terbatas.
"Kebijakan untuk membuka pendidikan tatap muka itu yang dimaksud adalah pendidikan tatap muka secara terbatas," katanya.
Dalam rapat koordinasi nasional Satgas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan di YouTube Pusdaplos BNPB, pada Senin (7/6/2021), Ganip bilang, pembatasan yang dimaksud mencakup tiga hal, yakni jumlah murid, durasi atau lamanya kegiatan, dan waktu pelaksanaan kegiatan PTM.
Dia kemudian menjelaskan, kegiatan pembelajaran tatap muka dibatasi maksimal 25% dari kapasitas ruang kelas.
Baca Juga: Terus bertambah, kasus aktif Covid-19 di Bangkalan tertinggi se-Jawa Timur
"Kedua, dari sisi waktu, pembelajaran tatap muka berlangsung paling lama 2 jam dalam sehari," urai Ganip.
Hal lainnya adalah kegiatan pembelajaran tatap muka hanya boleh dilakukan 2 hari dalam seminggu.
Menurutnya, pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona dari aktivitas belajar-mengajar tatap muka.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Selanjutnya: Tembus 7.000, kasus harian virus corona di Indonesia tertinggi dalam 3 bulan terakhir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News