kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Peringatan Satgas: Hati-hati buka sekolah!


Kamis, 10 Juni 2021 / 09:05 WIB
Peringatan Satgas: Hati-hati buka sekolah!
ILUSTRASI. Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan agar pembukaan sektor pendidikan dijalankan secara hati-hati dan terbatas.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan dimulai pada Juli mendatang akan dilakukan secara terbatas. 

"Kebijakan untuk membuka pendidikan tatap muka itu yang dimaksud adalah pendidikan tatap muka secara terbatas," katanya. 

Dalam rapat koordinasi nasional Satgas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan di YouTube Pusdaplos BNPB, pada Senin (7/6/2021), Ganip bilang, pembatasan yang dimaksud mencakup tiga hal, yakni jumlah murid, durasi atau lamanya kegiatan, dan waktu pelaksanaan kegiatan PTM.

Dia kemudian menjelaskan, kegiatan pembelajaran tatap muka dibatasi maksimal 25% dari kapasitas ruang kelas. 

Baca Juga: Terus bertambah, kasus aktif Covid-19 di Bangkalan tertinggi se-Jawa Timur

"Kedua, dari sisi waktu, pembelajaran tatap muka berlangsung paling lama 2 jam dalam sehari," urai Ganip. 

Hal lainnya adalah kegiatan pembelajaran tatap muka hanya boleh dilakukan 2 hari dalam seminggu. 

Menurutnya, pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona dari aktivitas belajar-mengajar tatap muka. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Tembus 7.000, kasus harian virus corona di Indonesia tertinggi dalam 3 bulan terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×