kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Peringatan Satgas: Hati-hati buka sekolah!


Kamis, 10 Juni 2021 / 09:05 WIB
Peringatan Satgas: Hati-hati buka sekolah!
ILUSTRASI. Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan agar pembukaan sektor pendidikan dijalankan secara hati-hati dan terbatas.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Satuan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan agar pembukaan sektor pendidikan dijalankan secara hati-hati dan terbatas.

Dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (9/6/2021), Wiku menjabarkan bahwa anak dengan rentang usia 6-18 tahun menyumbangkan kasus Covid-19 sebesar 9,6%.

"Berdasarkan data kasus, anak usia 6-18 tahun menyumbang 9,6% kasus positif dan 0,6% pada kematian nasional," jelasnya. 

Dia lantas mengingatkan, agar pembukaan sektor sekolah yang akan dijalankan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) dijalankan secara hati-hati dan terbatas. 

Menurut Wiku, sebelum pembelajaran tatap muka dijalankan, harus dipastikan semua pihak yang terlibat harus dalam kondisi sehat. 

Baca Juga: Satgas minta kepala daerah prioritaskan vaksin Covid-19 untuk lansia dan pra lansia

"Seluruh guru yang ikut dalam pembelajaran tatap muka juga harus sudah divaksin dan tidak memiliki penyakit komorbid," tegasnya. 

Di sisi lain, lanjut Wiku, keputusan untuk mengizinkan anak dalam pembelajaran tatap muka tetap berada di tangan orang tua. Menurutnya, yang paling utama adalah keselamatan anak. 

Baca Juga: Per Rabu (9/6): Kasus Corona RI tembus 1.877.050, tetap taati protokol kesehatan

"Pemerintah memastikan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas ini dilakukan dengan tetap mengupayakan kesehatan keselamatan dan keamanan peserta didik," tuturnya. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×