kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Periksa kasus dugaan diskriminasi mitra pengemudi Grab, KPPU dengarkan pendapat ahli


Selasa, 26 November 2019 / 21:12 WIB
Periksa kasus dugaan diskriminasi mitra pengemudi Grab, KPPU dengarkan pendapat ahli
ILUSTRASI. Sidang KPPU


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) sebagai terlapor I dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai terlapor II pada Selasa (26/11). 

Setelah menghadirkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono dalam sidang pukul 10.30 WIB sampai 12.30 tadi, KPPU memanggil Ketua Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia atau PPRI Ponco Seno sebagai saksi ahli dalam sidang yang dimulai pukul 14.00, Selasa (26/11).

Baca Juga: KPPU akan teliti dugaan praktik perdagangan tidak sehat e-wallet di minimarket

Dalam persidangan Ponco mengatakan, tata cara mitra taksi online yang ingin bergabung dengan koperasinya. Ia mengatakan, pengemudi akan mendapatkan pelatihan dari aplikator agar pengemudi memiliki kemampuan sesuai klasifikasi yang dibutuhkan.

Ponco mengatakan, anggota koperasinya harus membayar iuran Rp 7.500 per pekan yang dipotong langsung dari pihak aplikator.

Lebih lanjut, Ia mengatakan PPRI tidak membeda-bedakan pengemudi yang hendak masuk ke koperasinya. Namun, untuk saat ini, pihaknya tidak membuka pendaftaran mitra pengemudi karena kuota yang telah penuh.

Baca Juga: Terlambat kirim notifikasi akusisi, KPPU denda Metro Pacific Tollways Rp 1,06 miliar

"Kami terbentuk pada 2016, setelah adanya Peraturan Menteri Perhubungan terkait taksi online," ujar Ponco.

Sebagai informasi, Grab dan PT TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 Ayat 2 terkait perjanjian eksklusif dan Pasal 19 huruf D terkait dengan perlakuan diskriminatif UU Nomor 5 Tahun 1999.

Dugaan pelanggaran diantaranya terdapat diskriminasi antara mitra pengemudi Grab yang menggunakan kendaraan milik PT TPI dan non PT TPI.

Baca Juga: Permintaan Grab ganti anggota majelis sidang ditolak KPPU

Diskriminasi itu berupa adanya prioritas bagi mitra pengemudi Grab yang mengoperasikan kendaraan milik PT TPI. Dalam proses telaah pasar, investigator menemukan keterkaitan pasar antara Grab dan PT TPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×