Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPPU memutuskan PT Metro Pacific Tollways Indonesia bersalah atas dugaan pelanggaran 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Nusantara Infrastructure Tbk.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (/11) dalam persidangan dengan majelis komisi Kurnia Toha sebagai Ketua Majelis Komisi dan Yudi Hidayat serta Kodrat Wibowo masing-masing sebagai anggota majelis.
"Menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Menghukum terlapor membayar denda sebesar 1,06 miliar," kata Ketua Majelis Kurnia Toha, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (6/11).
KPPU menyebutkan, perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT Metro Pacific Tollways Indonesia sebagai terlapor.
Baca Juga: Telat lapor akuisisi selama lima tahun, KPPU denda PT Lumbung Capital Rp 1,2 miliar
Setelah melewati fase persidangan ditemukan fakta bahwa terlapor terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham sebanyak 7,35 miliar saham yang merupakan saham mayoritas sehingga menyebabkan terjadinya perubahan pengendali PT Nusantara Infrastructure Tbk.
Dengan demikian, majelis komisi menilai terlapor wajib memberitahukan pengambilalihan saham PT Nusantara Infrastructure Tbk karena merupakan transaksi yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010 yang mengatur bahwa notifikasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis atas penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.
Dalam hal ini tanggal efektif yuridis akuisisi terhitung berdasarkan dikeluarkannya surat Surat Laporan Kepemilikan Saham oleh Terlapor kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia tertanggal 08 November 2017. Perhitungan paling lambat 30 hari setelah pengambilalihan saham berlaku secara efektif yuridis adalah tanggal 19 Desember 2017.
Baca Juga: Tolak penundaan, KPPU segera sidangkan kasus monopoli Grab
Namun terlapor baru melakukan notifikasi kepada KPPU pada 5 April 2019. Dengan demikian maka PT Metro Pacific Tollways Indonesia terlambat melakukan notifikasi selama 278 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News