Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menepis permintaan Grab Indonesia untuk mengganti komposisi majelis komisi dalam sidang perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda penyampaian tanggapan, terlapor, yakni PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia, melalui kuasa hukumnya Hotman Paris meminta agar Ketua Komisi Pengawas Persaingan Indonesia (KPPU) mengganti Guntur Saragih sebagai anggota majelis lantaran pernyataannya ke media yang dianggap melanggar kode etik.
Baca Juga: Volume Penjualan Naik, Pendapatan dan Laba Bersih Bumi Resources (BUMI) Anjlok
Pernyataan Guntur yang disorot oleh Grab Indonesia tersebut adalah terkait penunjukkan kuasa hukum yang sama oleh terlapor 1, Grab Indonesia, dan terlapor 2, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), dalam perkara dugaan perilaku diskriminatif sehingga semakin menguatkan dugaan pelanggaran.
Guntur sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa apa yang dia sampaikan bukan dalam ranah pemberitaan. Bahkan dia menegaskan tidak adanya perubahan komposisi majelis komisi. “Saya dipastikan tetap menjadi anggota majelis komisi,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (5/11)
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI.
Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca Juga: Anak Usaha Bumi Resources (BUMI) Menggugat Putusan KPPU di PN Jakarta Selatan
Investigator KPPU Dewi Sita dalam agenda pembacaan laporan menyebut PT TPI yang diketahui merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau disebut juga sebagai pelaku usaha mikro/kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT TPI bekerja sama dengan pengemudi (driver) yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari PT TPI.
Dalam menelaah pasar bersangkutan kedua terlapor, investigator menemukan adanya keterkaitan antar pasar produk PT TPI dengan Grab. Grab sebagai penyedia aplikasi disebutkan telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan PT TPI yang menyewa mobil dari PT TPI.
Dugaan pelanggaran persaingan tidak sehat juga kembali mencuat setelah munculnya laporan yang dibuat mitra pengemudi Grab kepada pihak KPPU. Grab Indonesia dilaporkan telah bertindak sewenang-wenang terhadap mitra pengemudi individu dengan mengubah skema kerja sama secara sepihak menyusul dibentuknya Sahabat Grab Club (SGC) yang mengubah skema jam operasional mitra pengemudi individu menjadi 24 jam dari semula hanya mulai dari jam 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Baca Juga: Regulasi cukai rokok, idealnya menutup celah kebijakan yang rugikan penerimaan negara
Selain itu, pelapor juga menyebutkan tindakan manajemen Grab lainnya yang dinilainya tidak adil, antara lain dengan perubahan skema bonus bagi pengemudi tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, sehingga sangat merugikan pengemudi individu. Kemudian, lanjutnya, praktik pemberian order prioritas yang dilakukan TPI juga masih terjadi, hanya dalam bentuk yang berbeda, yakni di mana fasilitas order prioritas diberikan bagi pengemudi Greenline, layanan taksi konvensional yang belum lama diluncurkan Grab, di sejumlah lokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News