kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.714   10,00   0,06%
  • IDX 8.717   31,00   0,36%
  • KOMPAS100 1.196   2,30   0,19%
  • LQ45 856   2,06   0,24%
  • ISSI 312   1,81   0,58%
  • IDX30 439   0,77   0,18%
  • IDXHIDIV20 507   1,78   0,35%
  • IDX80 134   0,51   0,38%
  • IDXV30 139   0,57   0,41%
  • IDXQ30 139   0,36   0,26%

Periksa kasus dugaan diskriminasi mitra pengemudi Grab, KPPU dengarkan pendapat ahli


Selasa, 26 November 2019 / 21:12 WIB
Periksa kasus dugaan diskriminasi mitra pengemudi Grab, KPPU dengarkan pendapat ahli
ILUSTRASI. Sidang KPPU 


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Sebagai informasi, Grab dan PT TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 Ayat 2 terkait perjanjian eksklusif dan Pasal 19 huruf D terkait dengan perlakuan diskriminatif UU Nomor 5 Tahun 1999.

Dugaan pelanggaran diantaranya terdapat diskriminasi antara mitra pengemudi Grab yang menggunakan kendaraan milik PT TPI dan non PT TPI.

Baca Juga: Permintaan Grab ganti anggota majelis sidang ditolak KPPU

Diskriminasi itu berupa adanya prioritas bagi mitra pengemudi Grab yang mengoperasikan kendaraan milik PT TPI. Dalam proses telaah pasar, investigator menemukan keterkaitan pasar antara Grab dan PT TPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×