kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Periksa kasus dugaan diskriminasi mitra pengemudi Grab, KPPU dengarkan pendapat ahli


Selasa, 26 November 2019 / 21:12 WIB
Periksa kasus dugaan diskriminasi mitra pengemudi Grab, KPPU dengarkan pendapat ahli
ILUSTRASI. Sidang KPPU


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Sebagai informasi, Grab dan PT TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 Ayat 2 terkait perjanjian eksklusif dan Pasal 19 huruf D terkait dengan perlakuan diskriminatif UU Nomor 5 Tahun 1999.

Dugaan pelanggaran diantaranya terdapat diskriminasi antara mitra pengemudi Grab yang menggunakan kendaraan milik PT TPI dan non PT TPI.

Baca Juga: Permintaan Grab ganti anggota majelis sidang ditolak KPPU

Diskriminasi itu berupa adanya prioritas bagi mitra pengemudi Grab yang mengoperasikan kendaraan milik PT TPI. Dalam proses telaah pasar, investigator menemukan keterkaitan pasar antara Grab dan PT TPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×