kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Periksa Anas, KPK bantah ada niatan politis


Jumat, 15 Maret 2013 / 17:10 WIB
Periksa Anas, KPK bantah ada niatan politis
ILUSTRASI. Tes PCR. KONTAN/Baihaki/22/8/2021


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya tak ada motif politis atas pemanggilan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke KPK.

“KPK memanggil pak Anas bukan politis, tapi dia dimintai keterangan karena ada yang perlu kami dengar,” kata juru bicara KPK Johan Budi, dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).

Hal tersebut diungkapkan Johan, terkait protes yang disampaikan kubu Anas terhadap surat pemanggilan yang dilayangkan terhadap kliennya.

Firman Wijaya, pengacara Anas  bilang, surat pemanggilan tersebut terkesan bernuansa politis, lantaran menyebut kapasitas Anas diperiksa sebagai mantan Ketua Umum Partai Demokrat.

“Apa urusannya pak Anas sebagai mantan ketua umum (Partai Demokrat) diperiksa soal simulator,” tegas Firman.

Juru bicara KPK Johan Budi tak menampik, penyebutan Anas dalam surat panggilan dituliskan sebagai mantan Ketua Umum Partai Demokrat.

Menurutnya, itu hanya sebagai penyebutan saja, karena memang saat ini posisi yang bersangkutan memang demikian.

Namun dalam pemeriksaan penyidik hari ini, Johan tetap menegaskan pemeriksaan itu dilakukan karena Anas pernah menjadi anggota DPR. “Kaitan dengan kasus simulator adalah, dimana dulu dia (Anas) anggota DPR,” tandas Johan.

Seperti diketahui, hari ini, Anas telah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di kantor KPK terkait kasus simulator. Meskipun dirinya menyandang status sebagai tersangka kasus Hambalang, tetapi KPK justru meminta keterangannya sebagai saksi atas tersangka mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo

Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat itu, diduga mengetahui persoalan penganggaran proyek simulator. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×