kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.839   -9,00   -0,05%
  • IDX 6.403   3,08   0,05%
  • KOMPAS100 920   2,46   0,27%
  • LQ45 718   1,03   0,14%
  • ISSI 203   1,09   0,54%
  • IDX30 375   0,64   0,17%
  • IDXHIDIV20 453   -0,91   -0,20%
  • IDX80 104   0,41   0,39%
  • IDXV30 110   -0,31   -0,28%
  • IDXQ30 123   0,16   0,13%

Perihal pajak e-commerce, pebisnis minta uji publik terlebih dulu


Selasa, 30 Januari 2018 / 18:50 WIB
Perihal pajak e-commerce, pebisnis minta uji publik terlebih dulu
Diskusi pajak e-commerce


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

Bima Laga pun melihat dengan adanya aturan ini bisa berpotensi membuat penjual beralih dari marketplace ke media sosial, yang tidak ditarik pajak. Bila itu terjadi, laba perusahaan marketplace akan turun, dan berdampak ke berkurangnya pajak.

"Katanya bakal terbit 31 Januari atau 1 Februari. Makanya kami minta diuji publik. Sebelumnya kami diundang November 2017. Dan terakhir Rabu kemarin, tapi sampai sekarang belum dapat drafnya,” jelas Bima.

Sarma Dahita Silalahi, PR Manager Elevania mengkhawatirkan adanya rencana penerapan Naskah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku E-commerce ini. “Karena kami sedang tahap meningkatkan kepercayaan orang untuk berbelanja di platform. Dikhawatirkan lebih ke aplikasi, kami khawatir penjual di seluruh pelosok bisa kabur dan ini berdampak ke bisnis Elevania,” tandas Sarma.

Yang jelas, Sarma ingin penerapan ke aplikasi dan tata aturan yang ditetapkan Pemerintah jelas dan bisa menguntungkan pelaku e-commerce. “Kalau terapan angka ikut saja, tetapi bagaimana penjual tidak terbeban atau malah keluar dari marketplace dan tidak menguntungkan bisnis kami,” kata Sarma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×