kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Perihal pajak e-commerce, pebisnis minta uji publik terlebih dulu


Selasa, 30 Januari 2018 / 18:50 WIB
Diskusi pajak e-commerce


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

Bima Laga pun melihat dengan adanya aturan ini bisa berpotensi membuat penjual beralih dari marketplace ke media sosial, yang tidak ditarik pajak. Bila itu terjadi, laba perusahaan marketplace akan turun, dan berdampak ke berkurangnya pajak.

"Katanya bakal terbit 31 Januari atau 1 Februari. Makanya kami minta diuji publik. Sebelumnya kami diundang November 2017. Dan terakhir Rabu kemarin, tapi sampai sekarang belum dapat drafnya,” jelas Bima.

Sarma Dahita Silalahi, PR Manager Elevania mengkhawatirkan adanya rencana penerapan Naskah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku E-commerce ini. “Karena kami sedang tahap meningkatkan kepercayaan orang untuk berbelanja di platform. Dikhawatirkan lebih ke aplikasi, kami khawatir penjual di seluruh pelosok bisa kabur dan ini berdampak ke bisnis Elevania,” tandas Sarma.

Yang jelas, Sarma ingin penerapan ke aplikasi dan tata aturan yang ditetapkan Pemerintah jelas dan bisa menguntungkan pelaku e-commerce. “Kalau terapan angka ikut saja, tetapi bagaimana penjual tidak terbeban atau malah keluar dari marketplace dan tidak menguntungkan bisnis kami,” kata Sarma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×