kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perhatikan! Ini Jadwal Pemberlakuan One Way dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2022


Rabu, 04 Mei 2022 / 11:11 WIB
Perhatikan! Ini Jadwal Pemberlakuan One Way dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2022
ILUSTRASI. Kendaraan pemudik melintas saat penerapan one way di ruas tol Cikopo-Palimanan, Subang, Jawa Barat. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan berserta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan operator jalan tol akan kembali memberlakukan aturan satu arah alias one way dan ganjil genap pada arus balik Lebaran 2022. 

Hal tersebut dilakukan supaya aktivitas mudik berjalan aman dan nyaman serta tidak banyak kepadatan kendaraan bermotor. Pembatasan tersebut berlangsung pada Jumat (6/5) sampai Minggu (8/5). 

Pemberlakuan ganjil-genap dan one way akan diterapkan pada sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa (Tol Trans-Jawa). 

Baca Juga: Siap-siap, Puncak Arus Balik Lebaran Diproyeksi Terjadi 6-8 Mei 2022

Berdasarkan data Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, berikut jadwal dan lokasi rencana pemberlakuan rekayasa saat arus balik Lebaran di sejumlah ruas jalan tol: 

- Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB Dimulai dari GT Kalikangkung KM 414-Tol Cikampek KM 47 diteruskan CB Contraflow sampai KM 28.500 

- Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500 

- Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00-03.00 WIB (tanggal 9 Mei 2022) Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500 

Baca Juga: Kendaraan yang Lewat GT Kalikangkung hingga H-1 Lebaran Capai 343.847

Adapun ganjil genap, berlaku bagi seluruh kendaraan. Namun, ada suatu kategori khusus yang dikecualikan yaitu; 

  • Kendaraan pimpinan lembaga negara; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; 
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
  • Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans; 
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik; 
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas; Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri; 
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Catat, Ini Jadwal Pemberlakuan One Way dan Ganjil Genap Selama Arus Balik Lebaran 2022"

Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×