Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir Februari 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 25,67 triliun. Restitusi pajak tersebut turun 28,92% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 36,11 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, penurunan restitusi tersebut mengindikasikan bahwa perekonomian Indonesia yang semakin membaik.
"Pertumbuhan negatif nilai restitusi di dua bulan pertama 2023 ini menandakan kondisi perekonomian yang semakin baik dan basis restitusi tahun lalu yang cukup tinggi," ujar Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Jumat (14/3).
Neil memerinci, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 21,5 triliun atau turun 25,79% secara tahunan.
Baca Juga: Konser Musik Kian Ramai, Realisasi Pajak Hiburan Ikut Melonjak 61,5%
Selain PPN Dalam Negeri, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 2,79 triliun. Realisasi ini juga tumbuh negatif atau turun 45,65% secara tahunan.
Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 15,8 triliun atau terpantau naik 2,23% secara tahunan.
Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 3,7 triliun atau menurun 40,83% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Kemudian restitusi normal tercatat Rp 6,13 triliun atau turun 57,30% secara tahunan dari periode yang sama pada tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News