kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.169   31,00   0,19%
  • IDX 7.055   71,46   1,02%
  • KOMPAS100 1.056   15,44   1,48%
  • LQ45 830   13,30   1,63%
  • ISSI 213   1,17   0,55%
  • IDX30 424   7,51   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,12   1,62%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,86   0,70%
  • IDXQ30 141   2,17   1,56%

Perekonomian Membaik, Realisasi Restitusi Pajak Februari 2023 Turun 28,92%


Jumat, 17 Maret 2023 / 10:20 WIB
Perekonomian Membaik, Realisasi Restitusi Pajak Februari 2023 Turun 28,92%
ILUSTRASI. Realisasi restitusi pajak turun 28,9%


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir Februari 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 25,67 triliun. Restitusi pajak tersebut turun 28,92% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 36,11 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, penurunan restitusi tersebut mengindikasikan bahwa perekonomian Indonesia yang semakin membaik.

"Pertumbuhan negatif nilai restitusi di dua bulan pertama 2023 ini menandakan kondisi perekonomian yang semakin baik dan basis restitusi tahun lalu yang cukup tinggi," ujar Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Jumat (14/3).

Neil memerinci, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 21,5 triliun atau turun 25,79% secara tahunan.

Baca Juga: Konser Musik Kian Ramai, Realisasi Pajak Hiburan Ikut Melonjak 61,5%

Selain PPN Dalam Negeri, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 2,79 triliun. Realisasi ini juga tumbuh negatif atau turun 45,65% secara tahunan.

Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 15,8 triliun atau terpantau naik 2,23% secara tahunan.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 3,7 triliun atau menurun 40,83% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Kemudian restitusi normal tercatat Rp 6,13 triliun atau turun 57,30% secara tahunan  dari periode yang sama pada tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×