Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mempercepat perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Bahkan, perekaman data harus tetap berlangsung, meski akhir pekan atau hari libur nasional.
Perintah ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3) lalu. Putusan ini terkait penggunaan KTP-el dan surat keterangan (suket) pengganti KTP-el sebagai syarat wajib bagi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti.
Kemdagri mengklaim, perekaman data KTP-el tersisa 2%. "Masyarakat juga proaktif melakukan perekaman, dengan mendatangi Dinas Dukcapil meski hari libur," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (29/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News