kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Perdirjen pajak e-commerce belum selesai, idEA akui tiga hal ini yang masih alot


Rabu, 13 Maret 2019 / 19:55 WIB
Perdirjen pajak e-commerce belum selesai, idEA akui tiga hal ini yang masih alot


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga pertengahan Maret 2019, Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) mengenai pajak e-commerce belum juga rampung dibahas. Padahal, rencananya tanggal 1 April akan mulai efektif berlaku.

Ketua Indonesia E-commerce Association (idEA) Ignatius Untung mengatakan hingga saat ini Perdirjen masih dalam pembahasan. Dalam prosesnya, masih ada tiga poin penting yang berpotensi alot dibahas.

Pertama mengenai threshold kewajiban pelaporan data Nomor Pokok Wajip Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pelaku usaha masih belumm sepakat mengenai aturan ini.

"Kalau yang banyak beredar kan Rp 300 juta, pelaku mintanya Rp 4,8 miliar," jelas Ignatius saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/3).

Kedua, terkait level of playingfield alias keadilan dengan pelaku usaha yang berdagang melalui sosial media. Hingga saat ini, jelas Igantius, DJP masih kebingungan bagaiman teknis penarikan data dari sosial media. "Ini bagaimana dijalankan tidak sama sosial media?," imbuhnya.

Ketiga terkait appliance alias verifikasi data. Pengusaha meminta agar pelaporan data NPWP dan NIK ini disertai bukti verifikasi bahwa data sesuai. Bentuknya seperti apa, Ignatius juga mengaku pemerintah belum mebahasa teknisnya apakah aan dibuatkan aplikasi terkait ini.

Ignatius juga ragu peraturan pajak e-commerce ini dapat berlaku efektif per 1 Apri 2019. Pasalnya masih banyak ketentuan teknis yang perlu dibahas.

"Agak berat ya karena tinggal dua minggu lagi. Bisa mundur atau diperpanjang proses pembahasannya," jelas Ignatius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×