kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DJP: Pajak e-commerce masih menunggu perdirjen


Rabu, 13 Maret 2019 / 19:29 WIB
DJP: Pajak e-commerce masih menunggu perdirjen


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PMK mengenai e-commerce akan segera berlaku per 1 April 2019. Sayangnya, hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum mengeluarkan Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen).

"Masih finalisasi," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat ditemui Kontan.co.id di kantornya, Rabu (13/3).

Hestu tak berkomentar banyak terkait teknis. Pasalnya saat ini pihaknya masih dalam proses penyelesaian Perdirjen sebelum benar-benar berlaku. "Kita buat Perdirjen dulu baru operasional," jelas dia.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 ini terbit pada Januari lalu. Beleid ini dibuat dalam rangka memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan yang dimuat dalam beleid ini terkait tata cara dan prosedur pemajakan. Aturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Pedagang atau penyedia jasa yang berjualan melalui marketplace seperti Lazada, Elevania, Bukalapak dan Tokopedia diimbau untuk memberitahu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada marketplace.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pedagang dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar wajib membayar pajak final dengan tarif 0,5%. Sedangkan pedagang yang omzetnya lebih dari Rp 4,8 miliar diwajibkan melaksanakan kewajiban terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Marketplace juga diwajibkan memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu marketplace bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.

Juga memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri. Terakhir, melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Dalam hal ini, penyedia jasa di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

Bagi e-commerce di luar platform marketplace pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×