kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.494   2,48   0,03%
  • KOMPAS100 1.160   1,22   0,10%
  • LQ45 919   -0,74   -0,08%
  • ISSI 227   0,98   0,43%
  • IDX30 473   -1,54   -0,33%
  • IDXHIDIV20 570   -2,10   -0,37%
  • IDX80 133   0,15   0,12%
  • IDXV30 141   0,01   0,01%
  • IDXQ30 158   -0,39   -0,25%

Perdebatan soal BG diakhiri dengan kekalahan KPK


Selasa, 03 Maret 2015 / 10:34 WIB
Perdebatan soal BG diakhiri dengan kekalahan KPK
ILUSTRASI. Link Nonton Mushoku Tensei Season 2 Episode 11 Subtitle Indonesia, Cek Tempat Nonton


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengakui sempat ada perdebatan dengan Kejaksaan Agung dan Polri terkait keputusan pelimpahan kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan ke Kejaksaan. Ketiga unsur penegak hukum tersebut saling beradu argumen dengan pertimbangan landasan hukum yang ada.

"Kita sama-sama orang hukum. Saya juga orang hukum, Polri juga orang hukum, Jaksa Agung juga orang hukum. Kita berdebat dengan segala cara," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3) malam.

Ruki mengatakan, keputusan tersebut disepakati pada Minggu (1/3) petang, saat para petinggi trisula lembaga penegak hukum itu mengadakan pertemuan untuk yang kesekian kalinya. Menurut Ruki, pelimpahan kasus bukan opsi pertama yang ditempuh oleh para pimpinan KPK. Setelah putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah dan KPK tidak berwenang melakukan penyidikan, KPK mengambil jalur hukum dengan mengajukan kasasi. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatam menyatakan bahwa kasasi tersebut ditolak.

"Mereka (tim hukum KPK) pun mengatakan nampaknya usaha kita ini sudah maksimal. Kalau memang sudah maksimal, ayo kita pikirkan lagi apa yang mesti kita lakukan," kata Ruki.

Ruki menyatakan bahwa sempat muncul opsi untuk menghentikan penyidikan perkara. Namun, KPK terhadang regulasi karena dalam undang-undang KPK tidak diatur untuk menghentikan penyidikan suatu kasus.

"Tapi bisa juga bagaimana kalau kita eksekusi saja putusan praperadilan itu dengan cara membuat berita acara pelaksanaan putusan. Saya bilang, pada hakekatnya juga sama karena ini akan kembali ke penyidikan," ujar dia.

Setelah itu, komunikasi antarpimpinan KPK semakin intens membahas jalan keluar penanganan perkara Budi. Tak hanya dengan sesama pimpinan KPK, diskusi juga dilakukan dengan Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo. "Sehingga kita semua sepakat, eksekusinya hari Senin. Saya yakin, saya bakal diserang oleh internal, oleh orang luar (atas putusan tersebut)," kata Ruki.

Dengan keputusan ini, maka berakhir sudah penanangan kasus Budi di KPK setelah tujuh pekan bergulir. Publik menunggu akhir dari perjalanan perkara yang telah memicu ketegangan antara KPK dan Polri tersebut. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×