kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Percepat Realisasi Anggaran K/L Tahun Ini, Simak Strategi Kemenkeu


Senin, 21 Maret 2022 / 14:48 WIB
Percepat Realisasi Anggaran K/L Tahun Ini, Simak Strategi Kemenkeu
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan terus melakukan upaya dalam mendorong percepatan realisasi anggaran Kementerian/Lembaga (K/L).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan, selain dalam rangka perecepatan realisasi anggaran K/L, pihaknya juga ingin memaksimalkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas. 

Untuk itu Ditjen Pembendaharaan akan menyiapkan Langkah strategis pelaksanaan anggaran Tahun 2022 ini.

“Sejak 2021 DJPB telah menyusun Langkah strategis untuk 2022 ini. Langkah tersebut di antaranya dengan meminta seluruh K/L untuk melakukan perbaikan perencanaan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (21/3).

Baca Juga: Hingga 21 Maret 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 3,66 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Langkah selanjutnya yaitu dengan meminta seluruh K/L mempercepat pelaksanaan program atau kegiatan atau proyek, melakukan percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), dan mempercepat, meningkatkan ketepatan penyaluran dana bantuan sosial dan bantuan pemerintah.

Kemudian, juga meminta seluruh K/L meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektifitas belanja (value for money), serta meningkatkan monitoring serta pengawasan internal.

Langkah strategis tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1140/MK.05/2021. "Pada dasarnya, surat ini memberikan arrahan seperti itu, karena berdasarkan pelaksanaan APBN di tahun sebelumnya, poin-poin tersebut yang harus menjadi perhatian bagi seluruh K/L),” jelasnya.

Adapun, monitoring pelaksanaan anggaran akan dilakukan dengan melakukan sinkronisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta penguatan kualitas pengelolaan keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×