kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Percepat pembahasan UU TKI, peran Pemda diperkuat


Senin, 18 November 2013 / 16:39 WIB
Percepat pembahasan UU TKI, peran Pemda diperkuat
ILUSTRASI. Proyek pergudangan dan logistik dengan pengembang PT Mega Manunggal Property Tbk MMLP


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Maraknya kasus hukum yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri mendesak DPR RI mempercepat penyelesaian regulasi baru.

Regulasi yang dimaksud terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Anggota Komisi IX DPR RI, Matri Agung, mengatakan, permasalahan penempatan TKI di luar negeri lebih banyak berasal dari dalam negeri.

"Masalah sudah banyak terjadi sebelum TKI berangkat ke luar negeri, porsinya mencapai 80%, masalah sisanya baru di luar negeri," katanya di Jakarta, Senin (18/11).

Menurut Matri, UU Nomor 39 Tahun 2004 belum secara lengkap mengatur tentang jaminan perlindungan bagi TKI khususnya di luar negeri.

Ia menilai, beberapa negara tujuan TKI sendiri masih banyak yang belum meratifikasi peraturan internasional tentang perlindungan TKI.

Matri mengatakan, pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR. RUU tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri akan mengatur tentang syarat pendidikan dan penempatan bagi setiap calon TKI.

"Permasalahan latar belakang pendidikan merupakan tantangan bagi kemajuan TKI, selama ini dampaknya banyak yang mengalami kerugian karena perbedaay budaya," katanya.

Menurut Marti, UU yang baru nantinya akan memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam menyiapkan TKI dari daerahnya masing-masing. Para TKI nantinya harus dipersiapkan dan berangkat dari daerahnya masing-masing dengan fasilitasi Pemda.

"Saat ini banyak TKI yang dokumennya tidak benar, baik tanggal lahir dan asal daerahnya, bahkan kepala desa tidak tahu ada warganya yang menjadi TKI," katanya.

Marti mengatakan, juga akan ada penjelasan tugas yang jelas antara lembaga terkait, seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). "Peran BNP2TKI akan diperkuat dan Kemnakertrans akan menyiapkan regulasi pendukung," katanya.

Menurut Marti, nantinya juga akan diperjelas bahwa tugas BNP2TKI akan mengurusi kasus murni tenaga kerja seperti terkait upah dan hubungan dengan pemberi kerja. Sedangkan, Kemlu dan Kemkumham khusus kasus yang tidak terkait sektor ketenagakerjaan sepertu murni kasus kriminal.

Pembahasan RUU tentang TKI diharapkan akan selesai sebelum akhir tahun sidang 2013-2014 atau sebelum pelaksanaan Pemilu 2014.

Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, mengatakan, untuk menjamin perlindungan TKI di luar negeri harus disertai penguattan diplomasi negara. "Untuk jadi pemotong sapi di Australia saja TKI harus memiliki Toefl senilai 700, ini tidak benar, harusnya ada negosiasi yang dilakukan karena ekspor sapi Australia banyak yang ke Indonesia," katanya.

UU Nomor 39 Tahun 2004 sendiri mayoritas sebanyak 109 pasal terkait penempatan dan hanya 8 pasal tentang perlindungan. Sehingga, penguatan tentang poin jaminan perlindungan TKI harus diperbanyak dalam peraturan yang baru nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×