Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Setelah melalui masa sidang III dan IV DPR tahun 2012/2013, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) ternyata belum menunjukkan progres yang signifikan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU PPILN, Rieke Diah Pitaloka menyatakan, dalam dua kali masih persidangan ini Pansus masih berkutat pada membahas masalah judul.
"Dalam pembahasan judul RUU ini coba diubah dari 'perlindungan pekerja indonesia di luar negeri' menjadi perlindungan dan penempatan pekerja di luar negeri'," ujar Rieke, Kamis (11/7).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, bahwa RUU ini sejatinya adalah revisi dari UU No.39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, sehingga tidak akan ada yang berubah jika judul tersebut diubah.
Dengan masa sidang IV yang akan berakhir pada Jumat (12/7) besok, maka dipastikan RUU PPILN ini akan diperpanjang ke masa sidang berikutnya.
Rieke pun pesimistis RUU ini bisa selesai. Pasalnya, banyak kepentingan atas pembuatan UU ini, bahkan mengarah pada indikasi jual beli pasal. Untuk itu, Rieke mengusulkan agar pembahasan RUU ini ditunda dulu untuk sementara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News