kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

DPR diminta tunda pembahasan RUU buruh migran


Rabu, 04 September 2013 / 15:29 WIB
DPR diminta tunda pembahasan RUU buruh migran
ILUSTRASI. Working Lunch Dinner Combo dari KFC bisa buat buka puasa nanti! (dok/KFC)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Revisi Undang-Undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia keluar negeri (JARI-PPTKLN), mendesak pemerintah dan Pansus RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) untuk menghentikan sementara pembahasan RUU ini.

Koordinator JARI PPTKN, Nurus S. Mufidah mengatakan setidaknya ada empat alasan logis yang mengharuskan RUU PPILN ini ditunda. Pertama, sisa masa sidang pembahasan RUU relatif pendek dan tak masuk akal jika pembahasan RUU ini dipaksakan untuk diselesaikan.

"Sejak Februari 2013 sudah ada lima kali pembahasan, namun masih berkutat soal judul. Padahal ada 907 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang perlu dibahas," katanya.

Kedua, Nurus mengatakan substansi, draf RUU PPILN yang saat ini berada di Parlemen masih jauh dari prinsip yang dibutuhkan buruh migran. Menurutnya, pemerintah dan DPR tidak ada keinginan pembenahan masalah buruh migran Indonesia.

Menurutnya kalau tetap dipaksakan untuk selesai tahun ini, maka dapat dipastikan substansi RUU akan sama saja dengan UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, terutama dari sisi perlindungannya.

Ketiga, Nurus menjelaskan bahwa anggota DPR saat ini sudah tak lagi fokus membahas semua UU, termasuk RUU PPILN. Pasalnya, anggota Dewan akan berkonsentrasi untuk mencalonkan diri lagi pada Pemilu Legislatif yang akan dilaksanakan pada 9 April 2014 mendatang. "Kami terus terang khawatir RUU PPILN ini akan dijadikan ajang transaksional politik untuk mengeruk keuntungan jelang pemilu ini," jelasnya.

Nurus mengancam jika DPR dan Pemerintah memaksakan agar RUU ini disahkan pada tahun ini, maka pihaknya akan menunggu keluarnya UU tersebut untuk selanjutnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami juga akan kampanyekan pada publik tak lagi memilih anggota DPR yang masuk dalam Pansus tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Erna Murniaty mengatakan Pemerintah dan DPR perlu lebih cermat lagi dalam memahami masalah yang ada pada buruh migran ini. "Untuk menghasilkan UU PPILN yang baik memang perlu waktu yang panjang dan saat ini tidak tepat karena sudah jelang Pemilu 2014," katanya.

Erna menyerukan untuk menunda pembahasan guna menghindari keluarnya UU yang prematur dan terdapat  'deal' politik di dalamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×