kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Percepat impor alat kesehatan dan pelindung diri, Kemendag terbitkan Permendag No 28


Rabu, 25 Maret 2020 / 12:16 WIB
Percepat impor alat kesehatan dan pelindung diri, Kemendag terbitkan Permendag No 28
ILUSTRASI. Ilustrasi impor alat kesehatan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

"Dengan diterbitkannya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi virus corona ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan,” ujar Agus.

Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020. Melalui Keppres tersebut, Presiden RI Joko Widodo menetapkan agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19 mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.

Baca Juga: Stimulus Moneter di Tengah Badai Korona

Agus mengatakan, Kementerian Perdagangan juga sebelumnya telah mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juni 2020.

“Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi virus corona ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Corona,” pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×