kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Percepat impor alat kesehatan dan pelindung diri, Kemendag terbitkan Permendag No 28


Rabu, 25 Maret 2020 / 12:16 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi impor alat kesehatan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

"Dengan diterbitkannya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi virus corona ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan,” ujar Agus.

Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020. Melalui Keppres tersebut, Presiden RI Joko Widodo menetapkan agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19 mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.

Baca Juga: Stimulus Moneter di Tengah Badai Korona

Agus mengatakan, Kementerian Perdagangan juga sebelumnya telah mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juni 2020.

“Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi virus corona ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Corona,” pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×