kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Percepat Amdal, pemerintah ubah skema penilaian jadi uji kelayakan


Rabu, 14 Oktober 2020 / 21:35 WIB
ILUSTRASI. Pengsahan UU Cipta Kerja


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempercepat proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam Undang Undang Cipta Kerja.

Salah satu cara yang dilakukan adalah mengubah penilaian AMDAL yang sebelumnya melalui Komisi Penilai Amdal (KPA) menjadi Lembaga Uji Kelayakan. Hal itu mengatasi masalah beban kerja KPA yang tinggi.

"Kondisi ini menyebabkan penilaian Amdal menjadi lama karena antrean, kami perlu menyesuaikan organisasi yang menilai Amdal sesuai beban kerja daerah masing-masing," ujar Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ary Sudijanto dalam Bincang UU secara virtual, Rabu (14/10).

Baca Juga: Ekonom Indef minta pemerintah jelaskan UU Cipta Kerja tidak secara parsial

Nantinya dalam menjalankan kegiatannya, Lembaga Uji Kelayakan dapat membentuk Tim Uji Kelayakan. Tim tersebut beranggotakan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat.

Tim Uji Kelayakan tak hanya dibuat di tingkat pusat. Tetapi juga dapat dibuat di tingkat provinsi dan juga tingkat Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan dokumen yang masuk.

"Hasil uji kelayakan yang dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan akan disampaikan ke Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya berupa rekomendasi hasil uji untuk kemudian dapat diputuskan layak atau tidak layak lingkungan," terang Ary.

Asal tahu saja, nantinya Amdal digunakan untuk membuat Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup ( SKKL). SKKL tersebut nantinya menjadi syarat dalam perizinan berusaha.

Selanjutnya: Ketentuan Amdal dibagi berdasarkan risiko, pemerintah siapkan 4 kriteria

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×