kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketentuan Amdal dibagi berdasarkan risiko, pemerintah siapkan 4 kriteria


Rabu, 14 Oktober 2020 / 19:08 WIB
Ketentuan Amdal dibagi berdasarkan risiko, pemerintah siapkan 4 kriteria


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tak dihilangkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Amdal nantinya akan dikenakan dengan melihat risiko kegiatan usaha. Nantinya terdapat kita kategori risiko yakni kegiatan risiko tinggi, kegiatan risiko menengah, dan kegiatan risiko rendah.

"Amdal dikenakan bagi kegiatan yang berisiko tinggi," ujar Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ary Sudijanto dalam Bincang UU secara virtual, Rabu (14/10).

Amdal tersebut akan menjadi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup ( SKKL). Dimana SKKL tersebut akan menjadi syarat dalam izin usaha.

Sementara itu, kegiatan dengan risiko menengah hanya perlu mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL- UPL). Hal itu untuk menerbitkan sertifikat standar dalam perizinan usaha.

Sedangkan kegiatan dengan risiko rendah tak diperlukan pembuatan Amdal. Kegiatan dengan risiko rendah hanya diwajibkan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Draf final UU Cipta Kerja, Walhi: Pemerintah harus fair

Adanya kriteria dalam kewajiban pembuatan Amdal membuat KLHK akan menentukan kriteria dari risiko kegiatan tersebut. Terdapat 4 kriteria risiko yakni berkaitan dengan aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan keterbatasan sumber daya alam (SDA).

"Bisa saja pada tiga aspek rendah tapi menyangkut keterbatasan SDA seperti hutan misalnya, hutan itu SDA terbatas jadi masuk berisiko tinggi," terang Ary.

Ary menegaskan bahwa persyaratan Amdal dalam izin usaha dapat membuat pengawasan lebih ketat. Hal itu dibandingkan dengan sebelumnya dimana izin lingkungan terpisah dari izin usaha.

Kondisi tersebut disampaikan oleh Ary membuat kegiatan tak berhenti meski ada kerusakan lingkungan. Pencabutan izin lingkungan tidak membuat izin usaha dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×