Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan Peraturan Menteri LHK yang mengatur tentang nilai ekonomi karbon rampung dalam bulan ini.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, proses beleid nilai ekonomi karbon kini dalam tahap finalisasi.
"Sudah selesai diharmonisasi, sudah disetujui para menteri. Insya Allah dalam bulan ini bisa dikeluarkan," kata Bambang ditemui di Gedung MPR DPR RI, Senin (22/8).
Baca Juga: Pengusaha Tunggu Aturan Turunan Perdagangan Karbon dan Mekanisme Bursa Karbon
Bambang melanjutkan nantinya seluruh entitas bisnis akan mengikuti sistem yang ada. Para entitas bisnis yang kemudian disebut entitas karbon ini nantinya akan terdaftar dan dapat terlihat baseline dari setiap pelaku usaha.
"Akan ketahuan baseline dia itu usahanya apa saja segala macam terus selama ini telah melakukan mitigasi dalam perubahan iklim apa saja misalnya dia telah rehabilitasi, restorasi segala macam nanti akan ada penilaian oleh lembaga," terang Bambang.
Bambang menyebutkan, lembaga ini nantinya akan berada di bawah Kementerian LHK. Selain itu, lembaga tersebut akan menerbitkan sertifikat yang memungkinkan entitas bisnis untuk melakukan perdagangan karbon.
Bambang menegaskan, dalam skema perdagangan karbon ini nantinya akan diprioritaskan perdagangan dalam negeri terlebih dahulu.
Baca Juga: Pelaku Usaha Keluhkan Tersendatnya Izin Amdal, Begini Kata Kementerian LHK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News