Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Jabatan lain yang tidak bisa dialihkan, menurut Menteri PANRB, adalah memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
“Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB,” imbuh Menteri Tjahjo.
Pada rapat koordinasi itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menerangkan, Kementerian PANRB telah lebih dahulu memetakan pengalihan jabatan. Kementerian PANRB mengalihkan 141 jabatan eselon III dan IV ke fungsional.
Kemudian disederhanakan, sehingga menyisakan 3 jabatan eselon III dan IV, dengan rincian 1 jabatan eselon III dan 2 jabatan eselon IV. Penyederhanaan pejabat struktural hingga dua level adalah salah satu prioritas kerja Presiden Joko Widodo. Dengan struktur yang sederhana, perizinan investasi akan lebih cepat dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat serta daerah.
Baca Juga: Uang pensiun eselon I bisa Rp 20 juta per bulan, jika skema baru berlaku
“Tantangan berikutnya adalah memastikan transformasi ini sesuai yang diinginkan presiden,” tegas Atmaji dalam rapat yang dihadiri para sekda dan sekretaris jenderal/sekretaris utama kementerian/lembaga.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan formulasi kebijakan, pemetaan jabatan di instansi pemerintah, serta implementasi pengangkatan jabatan fungsional ditargetkan selesai pada Juni 2020.
Kemudian, pertengahan tahun 2020 hingga Desember 2020 akan dilakukan pengangkatan jabatan fungsional di kementerian/lembaga, serta pemetaan dan pengangkatan pejabat fungsional di daerah. “Setelah tahun 2020, akan dilakukan monitoring,” ungkap Setiawan.