Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menambah anggaran pupuk bersubsidi dari yang semula Rp 26,7 triliun (4,73 juta ton) menjadi Rp 53,3 triliun (9,55 juta ton). Namun sayangnya, realisasi penyalurannya terbilang masih minim.
"Realisasi (penyaluran) pupuk subsidi hingga 15 Juni 2024 tercapai 2,8 juta ton dari total alokasi 9,5 juta ton atau 29%," ucap Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, Rabu (19/6).
Menurutnya ada banyak hal yang menjadi penyebab. Salah satunya adalah penyaluran pupuk subsidi harus menunggu adanya surat keputusan (SK) gubernur dan/atau SK bupati/walikota.
Saat ini, SK penyaluran pupuk subsidi dari tambahan anggaran belum sepenuhnya terbit. Padahal kalau dihitung sebanyak 32 provinsi dari 34 provinsi telah menerbitkan SK gubernur dan 392 kabupaten/kota dari 478 kabupaten/kota juga telah menerbitkan SK-nya.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Menegaskan Kesiapan Alokasi Pupuk Subsidi Nasional untuk Petani
Kemudian, dari sisi petani, sebanyak 58% petani (8,2 juta petani) sampai dengan Mei 2024 yang terdaftar dalam e-RDKK belum melakukan penebusan pupuk subsidi.
Kendala penyaluran berikutnya adalah regulasi atau kebijakan daerah yang cukup menghambat. Misalnya sistem penebusan dibagi per bulan atau per musim tanam.
Selanjutnya, tingkat kehati-hatian kios terhadap penyaluran pupuk subsidi untuk menghindari potensi koreksi salur dari tim verifikasi-validasi (verval). Serta perubahan musim yang menyebabkan adanya perubahan pola tanam di beberapa wilayah.
"Di Pupuk Indonesia kita memiliki lima program yang intinya adalah untuk mengakselerasi serapan pupuk. Dengan program ini kita harapkan pada akhir tahun ini serapan sudah bisa mendekati 9,5 juta ton," jelas Rahmad.
Menanggapi situasi tersebut, Komisi IV DPR meminta pemerintah untuk melakukan percepatan adendum kontrak penyaluran pupuk subsidi dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
Anggota Komisi IV DPR Azikin Solthan mengusulkan agar Kementerian Pertanian mengirim surat kepada kepala daerah. Surat itu agar kepala daerah segera melaporkan sudah sejauhmana penyaluran pupuk subsidi yang ada di daerahnya.
"Kasih surat tembusan ke DPR sehingga kalau kita turun reses, ini dilihat sudah dilaksanakan atau belum, ini fungsi pengawasan DPR," tandas Azikin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News