kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.873   27,00   0,16%
  • IDX 8.948   11,21   0,13%
  • KOMPAS100 1.234   4,44   0,36%
  • LQ45 870   1,83   0,21%
  • ISSI 326   1,76   0,54%
  • IDX30 442   2,45   0,56%
  • IDXHIDIV20 521   3,93   0,76%
  • IDX80 137   0,53   0,39%
  • IDXV30 145   1,20   0,83%
  • IDXQ30 142   1,03   0,74%

Per Juli lalu, jumlah wajib pajak sebanyak 18,5 juta


Kamis, 19 Agustus 2010 / 14:03 WIB
Per Juli lalu, jumlah wajib pajak sebanyak 18,5 juta


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can


JAKARTA. Jumlah wajib pajak per Juli lalu tercatat sebanyak 18,5 juta. Rinciannya, sebanyak 16,4 juta wajib pajak pribadi dan sebanyak 1,7 juta wajib pajak badan dan sisanya wajib pajak bendaharawan.

Direktur Ekstensifikasi dan Intensifikasi Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan penerimaan pajak dengan memperbesar jumlah wajib pajak. Upaya yang dimaksud, berbasis pemberi kerja, berbasis properti, berbasis intensifikasi, dan pendekatan belanja.

Tahun ini diperkirakan penerimaan perpajakan, baik pajak dalam negeri maupun pajak perdagangan internasional, yang dipatok dalam APBN-P 2010 total sebesar Rp 743,32 triliun, tampaknya tidak bakal tercapai. Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester Pertama 2010 yang dirilis Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan akhir Juli lalu, menyebutkan, penerimaan negara dari sektor perpajakan dan bea cukai sepanjang tahun ini diperkirakan hanya sebesar Rp 738,94 triliun.

Jumlah itu setara 99,4% dari target. Pajak dalam negeri yang ditargetkan sebanyak Rp 720,76 triliun, kemungkinan realisasinya cuma sebesar Rp 717,45 triliun atau 99,5% dari target.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×