kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Ditjen Pajak mesti uber e-commerce dan judi


Kamis, 19 Agustus 2010 / 01:36 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Untuk bisa memenuhi target pendapatan pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak disarankan Pengamat Pajak Darussalam untuk bergerak aktif. Mereka bisa memperluas kegiatan dengan ekstensifikasi pajak atau mencari potensi penerimaan pajak baru.

Pengamat Pajak Darussalam mengatakan, upaya ekstensifikasi yang dapat dilakukan pemerintah itu berupa menguber wajib pajak (WP) yang bekerja secara informal. Selain itu, "Ditjen Pajak juga seharusnya bisa memungut pajak atas transaksi e-commerce dan underground ekonomi seperti penyelundupan dan judi," ucap Darussalam ketika dihubungi KONTAN, Rabu (18/8).

Darussalam berpendapat, Ditjen Pajak sebagai leading sector penerimaan negara pajak, berhak untuk memungut pajak atas setiap penerimaan yang dikantongi setiap warga Negara Indonesia.

Selain ekstensifikasi, Ditjen Pajak disarankan juga untuk mengenjot basis pajak yang telah dikantongi melalui intensifikasi pajak. Kegiatan yang dimaksud khusus kepada basis pajak di sektor minyak, gas, pertambangan, pertanian, dan kehutanan. "Penerima pajak dari sektor-sektor itu masih bisa ditingkatkan lagi," lanjutnya.

Bila intensifikasi dan ekstensifikasi itu dilakukan dengan baik maka kontribusi penerimaan pajak untuk membiayai APBN dapat lebih besar lagi. Asal tahu saja, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak menjadi 70% penompang belanja negara.

Adapun target penerimaan pajak menurut RAPBN 2011 adalah sebesar Rp 751,49 triliun. Target tersebut berasal dari, target penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 414,49 triliun, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 309,33 triliun, dan pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 27,67 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×