kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Per Februari, Penerimaan Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah Rp 1,67 T


Sabtu, 13 April 2024 / 14:00 WIB
Per Februari, Penerimaan Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah Rp 1,67 T
ILUSTRASI. Kemenkeu mengoptimalkan penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengoptimalkan penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya yang berasal dari penerimaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Hingga Februari 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,67 triliun. Penerimaan ini berasal dari Rp 402,38 miliar pada tahun 2022, sebesar Rp 1,1 triliun pada tahun 2023, dan Rp 151,27 miliar penerimaan tahun 2024.

Nah, penerimaan pajak SIPP ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 113,85 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 1,56 triliun.

"Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, Jumat (5/4).

Baca Juga: Hingga Februari 2024, Ada 167 Perusahaan Digital yang Jadi Pemungut PPN

Seperti yang diketahui, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022.

Merujuk pada Pasal 2 aturan tersebut, pihak lain ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh rekanan. Pihak lain yang dimaksud adalah marketplace pengadaan dan ritel daring pengadaan yang terlibat lansung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui sistem informasi pengadan.

Adapun, penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh rekanan meliputi penyerahan kepada instansi pemerintah dan pihak lain selain instansi pemerintah dalam sistem informasi pengadaan. Pajak yang dikenakan terdiri dari PPh Pasal 22, PPN, atau PPn dan PPnBM.

Merujuk laman Kemenkeu, SIPP yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Pengadaan adalah sistem informasi yang digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pengadaan barang dan/ atau jasa Instansi Pemerintah melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Baca Juga: Penerapan Core Tax System Dinilai Mampu Meningkatkan Penerimaan Pajak

Saat ini marketplace dan retail daring yang termasuk dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) adalah Toko Daring LKPP dan SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) milik Kemendikbud Ristek. Saat ini dalam Toko Daring LKPP terdapat sekitar 70-an mitra yang tergabung dalam SIPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×