kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Per Agustus, Kemenkeu Catat Orang Super Kaya Sudah Bayar Pajak Rp 18,5 Triliun


Jumat, 11 Oktober 2024 / 15:05 WIB
Per Agustus, Kemenkeu Catat Orang Super Kaya Sudah Bayar Pajak Rp 18,5 Triliun
ILUSTRASI. Pajak. 


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, orang kaya Indonesia telah menyetorkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara mencapai Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024.

Setoran pajak  tersebut berasal dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang membayar pajak dengan lapisan tertinggi sebesar 35%.

"Sampai dengan Agustus 2024, jumlah Wajib Pajak yang dikenakan tarif progresif 35% adalah sebanyak 11.268 Orang Pribadi dengan realisasi PPh mencapai Rp 18,5 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Dwi menyebut, realisasi sebesar Rp 18,5 triliun tersebut berasal dari setoran PPh Pasal 21 masa Januari hingga Agustus 2024 dan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 yang disetorkan tahun 2024.

Baca Juga: Potensi Penerimaan Pajak Dari Crazy Rich Indonesia Bisa Capai Rp 50 Triliun

"Adapun total realisasi PPh Pasal 21, 25 dan 29 Orang Pribadi sampai dengan Agustus 2024 adalah Rp 187,58 triliun," katanya. 

Jika mengacu pada Laporan APBN Kita, realisasi penerimaan PPh OP mencapai Rp 11,44 triliun atau tumbuh 12,60% year on year (YoY), didorong oleh kenaikan setoran atas pajak penghasilan tahunan dan angsuran yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Untuk diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan tarif PPh tertinggi dari yang sebelumnya 30% menjadi 35%. Tarif tersebut berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan tahunan di atas Rp 5 miliar. Pengenaan tarif PPh sebesar 35% tersebut diyakini akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Otoritas Pajak menyebut kenaikan tarif pajak kelompok kaya tersebut bukanlah sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, namun jalan panjang yang dirintis pemeritah untuk nenciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas. 

Selanjutnya: Menteri ESDM akan Cabut Izin Sumur-sumur Nganggur, Ini Tanggapan Pertamina

Menarik Dibaca: Cara Kirim Pesan Tanpa Koneksi WiFi dan Internet di iOS 18

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×