kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Ini Penyebab Setoran Pajak Orang Super Kaya Tak Maksimal


Selasa, 30 Juli 2024 / 07:49 WIB
Ini Penyebab Setoran Pajak Orang Super Kaya Tak Maksimal
ILUSTRASI. setoran pajak konglomerasi belum maksimal


Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai pembayaran pajak orang super kaya dari pemilik grup usaha dari konglomerasi biasanya justru tidak besar. Pasalnya, para grup usaha tersebut sudah dibuatkan skema tax planning sehingga pembayaran pajak di pemilik usaha minimal.

Hal ini berbeda dengan pemilik grup usaha kelas menengah. Di level ini, masih banyak yang tidak pakai tax planning. 

"Terkadang mereka tidak pakai tax planning sehingga begitu diawasi benar-benar oleh kantor pajak, pajak yang belum dibayar lebih besar. Penggalian potensi pajaknya lebih besar," kata Raden kepada Kontan, Senin (29/7).

Raden bilang sudah menjadi barang umum apabila para pengusaha tersebut membuat tax planning. Termasuk yang akhir-akhir ini disampaikan oleh Pak Luhut Bisar Panjaitan yaitu family office.

"Family office itu ada dua tujuan. Pertama, pajak sekecil-kecilnya. Kedua, kekayaan dapat diwariskan beberapa generasi," ucapnya.

Baca Juga: Prabowo Belum Putuskan Kenaikan Tarif PPN 12% di Tahun 2025

Raden berpendapat untuk menarik pajak dari orang super kaya, lebih baik otoritas pajak mengeluarkan kebijakan soal pajak kekayaan. 

"Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) akhir-akhir ini sedang mengkaji dan menyarankan penerapan pajak kekayaan," terangnya.

Dirinya juga mengamati bahwa kontribusi pajak orang super kaya di Indonesia saat ini masih rendah. Untuk itu, pemerintah seharusnya berani mengenakan pajak bagi para pejabat dan politisi. 

"Ditjen Pajak selama ini tidak bertenaga jika melakukan pemeriksaan kepada mantan pejabat negara, apalagi yang masih menjabat. Padahal secara potensi, mereka memiliki potensi pajak sangat tinggi," ujar Raden.

Ia menyampaikan pada umumnya para pejabat hanya melaporkan penghasilan yang berasal dari APBN saja, berupa gaji dan tunjangan. Tidak pernah berani melaporkan uang yang diperoleh dari selain APBN. 

"Padahal kita sudah maklum jika mereka banyak yang super kaya," jelasnya.

Baca Juga: Begini Propek Saham Grup Konglomerasi Penyetor Pajak Terbesar Tahun 2023

Selain itu, otoritas pajak juga seharusnya berani memajaki para tersangka korupsi. Tersangka selain harus mengembalikan uang kepada negara, juga harus membayar pajak sesuai penghasilan hasil korupsi.

Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, menurut perhitungan The PRAKARSA, potensi pajak kekayaan yang dikenakan pada orang kaya dan super kaya (HNWI) dengan kekayaan bersih di atas Rp 144 miliar dapat memberikan tambahan penerimaan negara berkisar antara Rp 54 triliun hingga Rp 155 triliun untuk sekali pengenaan.

Untuk diketahui, tax planning merupakan proses strategis dalam mengatur penghasilan dan pengeluaran guna meminimalkan beban pajak secara legal dan optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×